Kades Dilarang Bermanajemen Tukang Cukur - GROBOGAN TOP NEWS

Kades Dilarang Bermanajemen Tukang Cukur

GROBOGAN (Top News) - Pengelolaan dana desa kini jadi sorotan. Hal ini terkait dengan pemahaman aturan pemerintahan desa, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa, dan pelaksanaan  pembangunan yang belum sesuai dengan harapan.
“Jika Kepala Desa (Kades) memiliki kemauan kuat melaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, dan tidak ada niat melakukan penyelewengan, maka tidak ada yang perlu dikhawairkan,” kta Bupati Grobogan Sri Sumarni saat sosialisasi dana desa dan TP4D dalam rangka mengawal dan mengamankan pelaksanaan dana desa di pendapa kabupaten daerah itu, Kamis (24/8/017).

Ia mengatakan,  jika penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, termasuk pengelolaan dana desa, semua terlaksana seuai aturan, transparan, dan dapat dipertangung-jawabkan, maka desanya akan menjadi lebih maju, masyarakatnya sejahtera, kades dan perangkatnya “nyaman”, dan pasti akan disenangi rakyatnya.  Sehingga kalau besok berniat mau ikut nyalon lagi, kata Bupati Sri, isyaallah terpilih kembali.

Terkait lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,  desa mendapat masukan pendapatan cukup banyak. Di antaranya Pendapatan Asli Desa (PAD), dana desa APBN, Alokasi Dana Desa (ADD), Bagian Hasil Pajak Retribusi Daerah dan lain-lain. Dari beberapa sumber pendapatan itu, setiap desa setiapnya tahunnya menerima Rp 1 miliar – Rp 1,4 miliar. 
Laporan yang ia terima, dana desa tahap I sebanyak 60%, semuanya telah disalurkan ke rekening kas desa per 13 Mei 2017 sebesar Rp 137,7 miliar. Dana itu sampai saat ini telah terealisasi Rp 131 miliar atau 95%. ‘’Saat ini, kita tinggal menunggu persiapan penyaluran tahap II. Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD), kini telah tersalurkan 75 miliar dari pagu 115,4 miliar atau sebesar 65%,” kata Bupati Sri.

Pihaknya berharap, penyerapan anggaran dan realisasi fisik terus ditingkatkan, agar hasilnya dapat segera dinikmati masyarakat. Ia minta kades sepanjang dana desa itu dilaksanakan sesuai aturan, transparan, masyarakat dilibatkan mulai proses perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasanya, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan dan diragukan lagi.
Pemerintah katanya juga telah mengambil kebijakan dengan membentuk TP4D yang diketuai  Kajari, yang akan mengawal dan mengamankan pemerintahan dan pembangunan daerah, termasuk desa.

Ia mengingatkan, perangkat desa dan lembaga desa yang ada serta mayarakat harus banyak dilibatkan untuk berpartisipasi aktif, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan monitoring dan evaluasi. Saat ini KPK RI  sedang menyoroti 5 hal pokok, yaitu proses perencanaan, pengadaan barang/jasa, pelayanan perijinan, pengawasan internal, dan yang terakhir adalah pengawalan dana desa.
 “Kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan Madura Jatim, harus menjadi cambuk dan perhatian kita bersama. Jangan pernah ada niatan untuk mencoba bermain-main terkait dengan anggaran desa, termasuk dana desa. Kades tidak boleh lagi segala sesuatu dikerjakan sendiri, atau sering dikenal istilah managemen tukang cukur,” ujarnya.

Acara sosialisasi dana desa dan TP4D mengawal dan mengamankan pelaksanaan dana desa itu, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Purwodadi, Asisten Kepala SKPD dan Kepala Bagian (Asisten Pemerintahan, Kepala BAPPEDA, Dispermades, Dinas PUPR, Disperakim, Kabag Pemdes, Kabag Hukum, Kabag Pembangunan, Camat dan Kades se-Kabupaten Grobogan. (syam/TN)
Kades Dilarang Bermanajemen Tukang Cukur Kades Dilarang Bermanajemen Tukang Cukur Reviewed by samsul huda on August 25, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD