Suap APBD, 12 Anggota DPRD Malang Diperiksa KPK di Mapolres - GROBOGAN TOP NEWS

Suap APBD, 12 Anggota DPRD Malang Diperiksa KPK di Mapolres


MALANG (Top News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap APBD 2015 yang menjerat Ketua DPRD Kota Malang M Arif Wicaksono. Kini giliran 12 anggota DPRD daerah itu diperiksa KPK di ruang rapat utama Polres Malang, Selasa (15/8/2017).
Beda dengan Wali Kota Malang M Anton dan Ketua DPRD Malang M Arif yang diperiksa di KPK Jakarta. Tidak diketahui mengapa tempat pemeriksaan itu berbeda-beda satu dengan yang lain.
Mereka yang diperuiksa di Mapolres Malang adalah Rahayu Sugiarti (Golkar), Salamet (Gerindra), Abdurachman (PKB), Sugiarto (PKS), Soni Yudiarto (Demokrat) dan Sukarno (Golkar). Selain itu juga ada Subur Triono (PAN), Suparno (Gerindra), Mohan Katelu (PAN), Diana Yanti (PDI Perjuangan), Choirul Amri (PKS), dan Bambang Trioso (PKS).
Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) pada tahun 2015. "Saat itu memang saya masih di Banggar," kata Rahayu Sugiarti saat jeda pemeriksaan untuk shalat zuhur.
Rahayu merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Malang. Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap dirinya masih belum selesai. Karena kepotong salat duhur. Pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya terkait pembahasan APBD tahun 2015.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka terkait suap pembahasan APBD tahun 2015 di Kota Malang. Tersangka pertama adalah Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono sebagai penerima suap. Arief yang merupakan politisi PDI Perjuangan sudah resmi mundur dari jabatannya. Arief disangka menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang.
Suap sebanyak itu disebut terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Jarot sudah ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap. Selain itu, Arief juga disangka menerima suap dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman sebesar Rp 250 juta.
Suap itu diduga terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015. Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut yakni Rp 98 miliar, yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016 sampai 2018. Hendarwan juga sudah ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap. (syam/TN)


Suap APBD, 12 Anggota DPRD Malang Diperiksa KPK di Mapolres Suap APBD, 12 Anggota DPRD Malang Diperiksa KPK di Mapolres Reviewed by samsul huda on August 15, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD