Satgas Dandes Gerakkan Masyarakat Awasi Pengelolaan Dana Desa - GROBOGAN TOP NEWS

Satgas Dandes Gerakkan Masyarakat Awasi Pengelolaan Dana Desa



JAKARTA (Top News) - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa Bibit Samad Riyanto mengakui adanya potensi dan kekhawatiran terjadinya penyelewengan dana desa, baik oleh pemerintah daerah maupun aparat desa.
Demikian dikatakannya di Jakarta, Rabu (9/8/2017). Ia mengatakan, Satgas Dana Desa akan membuat sebuah sistem dan aturan yang tidak memungkinkan terjadinya sebuah pelanggaran. Selain itu, Satgas dana desa juga akan menggerakkan masyarakat untuk turut mengawasi serta mendorong aparat desa agar transparan.
Dalam waktu dekat Bibit menargetkan sinkronisasi kebijakan dan aturan antarlembaga dan kementerian terkait desa. Kemudian, terbantunya Kemendes PDTT dalam membuat kebijakan, peraturan, dan pengawasan dana desa. Serta tereliminasinya perbuatan-perbuatan melanggar serta meningkatkan kemampuan pendamping desa.
Ketua KPK Agus Rahardjo dalam surat himbuan KPK terkait pengelolaan keuangan desa/dana desa nomor B.7508/01-16/08/2016 mengatakan, pengelolaan keuangan desa termasuk dana desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat.
KPK memandang penting pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Aparatur desa harus memahami dengan baik dan dapat menggunakan aplikasi keuangan desa (Siskudes) yang dikembangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri.
KPK meminta desa membuka ruang partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan atas pemanfaatan keuangan desa termasuk dana desa. Dalam surat himbauan itu, KPK mendorong partisipasi masyarakat agar melakukan pengawasan dan melaporkan informasi serta keluhan yang dianggap menyimpang terkait penggunaan keuangan desa khususnya Dana Desa Kepada satgas Desa-KemendesPDTT dengan menghubungi Telepon 1500040, SMS 081288990040/087788990040, dan website satgas.kemendesa.go.id.
Terkait dana desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengingatkan ,pemangku desa agar tidak main-main dalam mengelola. Ia menyayangkan adanya indikasi keterlibatan unsur pemerintah daerah dalam korupsi dana desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
“Saya sangat menyesalkan kejadian ini. Korupsi harus ditindak tegas agar ada efek jera bagi yang lainnya,” kata Menteri Eko. Tindakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak tatanan berbangsa dan bernegara.
“Korupsi merusak negara dan masyarakat menjadi korban. Korupsi harus diperangi secara bersama-sama,” ujarnya. Untuk itu, Menteri Eko meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap adanya indikasi penyelewengan dana desa. Keluhan dan laporan dapat disampaikan kepada Satgas dana desa melalui Telepon 1500040.
“Pemerintah pasti akan menindaklanjuti setiap laporan. Pengawasan dana desa akan lebih efektif dengan bantuan pengawasan dari semua unsur masyarakat,” ujarnya. Menurutnya, penyelewengan dana desa akan dengan mudah diketahui. Tidak hanya diawasi dengan ketat oleh pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dana desa juga diawasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), masyarakat, serta media massa. (syam/TN)

Satgas Dandes Gerakkan Masyarakat Awasi Pengelolaan Dana Desa Satgas Dandes Gerakkan Masyarakat Awasi Pengelolaan Dana Desa Reviewed by samsul huda on August 09, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD