Saber Pungli Polda Jateng OTT Pria Peras Pedagang Kanjengan di Kota Semarang - GROBOGAN TOP NEWS

Saber Pungli Polda Jateng OTT Pria Peras Pedagang Kanjengan di Kota Semarang


SEMARANG (Top News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menangkap S di Pasar Kanjengan, Kota Semarang. Ia ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di pasar itu, Senin (14/8/2017) pukul 15.00 WIB.
Pria itu diduga tengah melakukan pemerasan terhadap pedagang di Pasar Kanjengan, Kota Semarang. Tim Saber Pungli Dit Reskrimsus Polda Jateng menangkap pria tersebut karena berupaya meminta uang kepada pedagang di Blok C dan D.
Blok itu rencananya akan dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemudian S yang merupakan direktur PT Pagar Gunung Kencana meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada pedagang dan menjanjikan memberikan prioritas lokasi pada yang membayar.
S meminta sejumlah uang kepada para pemilik Blok C dan D yan akan di eksekusi PN Semarang dengan janji akan diberi prioritas memilih lokasi unit baru dengan syarat membayar Rp. 1.150.000.000.

‘’Yang tidak bayar tak baka mendapatkan lokasi yang menjadi pilihannya," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Lukas Akbar di Semarang, Selasa (15/8/2017).
Dalam OTT itu, petugas mengamankan barang bukti senilai uang senilai Rp 50 juta dan cek senilai Rp 1,105 miliar. Selain itu sudah ada 4 saksi yang diperiksa dan kini kasusnya masih dikembangkan.
"Indikasi ada dugaan pelanggaran pidana namun masuk ranah pidana umum dan tidak masuk ranah pidana korupsi karena tidak ada keterlibatan pegawai negeri atau pejabat negara," tandasnya.
Untuk diketahui, PT Pagar Gunung Kencana harus mengosongkan Blok C dan D di Pasar Kanjengan. Hal itu disebabkan karena pedagang menempati lokasi yang telah habis penguiasaan hak guna bangunannya sesuai dengan putusan PN Semarang. (syam/TN)


Saber Pungli Polda Jateng OTT Pria Peras Pedagang Kanjengan di Kota Semarang Saber Pungli Polda Jateng OTT Pria Peras Pedagang Kanjengan di Kota Semarang Reviewed by samsul huda on August 16, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD