Praperadilan Ditolak, KPK Segera Periksa Tersangka BLBI Syafrudin Tumenggung - GROBOGAN TOP NEWS

Praperadilan Ditolak, KPK Segera Periksa Tersangka BLBI Syafrudin Tumenggung


 JAKARTA (Top News) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka suap penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Syafrudin Arsyad Tumenggung. Dengan itu, KPK akan segera memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Setelah putusan praperadilan itu, kita akan lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pemeriksaan tersangka lagi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).
Meski demikian, Febri belum bisa memastikan kapan penyidik akan meminta keterangan kepada tersangka yang merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun itu. Namun menurut dia, penyidik akan lebih dahulu memeriksa saksi-saksi.
"Nanti akan kami informasikan. Pemeriksaan saksi-saksi memang lebih didahulukan dibanding pemeriksaan tersangka. Hal ini merupakan strategi pemeriksaan yang lazim dalam penanganan perkara," jelasnya.
Dalam kasus itu, penyidik KPK sudah beberapa kali memeriksa saksi. Mereka antara lain mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Kemudian, mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto, mantan Kepala BPPN Ary Suta hingga pengusaha yang dekat dengan Sjamsul Nursalim, Artalyta Suryani alias Ayin. KPK tengah berusaha mendatangkan Sjamsul Nursalim ke Jakarta. Sampai kemarin  bos perusahaan Gajah Tunggal itu masih berada di Singapura. (syam/TN)


Praperadilan Ditolak, KPK Segera Periksa Tersangka BLBI Syafrudin Tumenggung Praperadilan Ditolak, KPK Segera Periksa Tersangka BLBI Syafrudin Tumenggung Reviewed by samsul huda on August 07, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD