Penggeledahan di Malang, KPK Tetapkan Unsur Legislatif, Pemkot & Swasta Tersangka - GROBOGAN TOP NEWS

Penggeledahan di Malang, KPK Tetapkan Unsur Legislatif, Pemkot & Swasta Tersangka



JAKARTA (Top News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka terkait kegiatan penindakan di Kota Malang, Jawa Timur. Penindakan itu ditandai dengan pemnggeledahan di ruang ketja Wali Kota Malang, Wakil Wali Kota Malang dan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUPR) Malang, Rabu (9/8/2017).
Sembilan jam Satgas KPK menggeledah di beberapa tempat di Balai Kota Malang. Kemarin penggeledahan dilanjutkan di DPRD Kota Malang. Saat digeledah Ketua DPRD Arif Wicaksono yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi APBD tidak berada di tempat. Diduga dia berada di Kantor DPD PDIP Kota Malang untuk mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Ketua DPRD Malang melalui konferensi pers.
"Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari unsur legislatif, pemkot dan swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017).
Seperti diketahui, sejak Rabu (9/8/2017), Satgas KPK melakukan penggeledahan dan penyegelan di beberapa tempat di Balai Kota Malang. Dalam penggeledahan itu, KPK membawa tiga koper besar berisi dokumen penting untuk bahan penyidikan. Namun, Febri keberatan menjelaskan kasus yang menjerat Ketua DPRD Malang, penyelenggara negara Pemkot Malang dan unsur swasta.
Pihaknya juga belum merinci nama-nama para tersangka dengan alasan kegiatan penindakan masih berlangsung. Belum diketahui pula jabatan dari para tersangka, kecuali Arif Wicaksono.
"Kegiatan di lapangan masih dilakukan sehingga informasi yang lebih spesifik terkait dengan nama para tersangka dan kasusnya belum dapat kami ungkap sekarang," ujarnya. (syam/TN)
Penggeledahan di Malang, KPK Tetapkan Unsur Legislatif, Pemkot & Swasta Tersangka Penggeledahan di  Malang, KPK Tetapkan Unsur Legislatif, Pemkot & Swasta Tersangka Reviewed by samsul huda on August 10, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD