Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun - GROBOGAN TOP NEWS

Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun


JAKARTA (Top News) -  Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menghadapi sidang tuntutan.  Dengan tenang dia duduk di kursi panas mendengarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa penuntut umum mengatakan, bahwa Patrialis Akbar, mantan hakim Mahkamah Konstitusi  (MK) dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan.
Patrialis dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Patrialis Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8).
Patrialis juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Patrialis dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
JPU memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Patrialis dianggap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Selain itu, perbuatannya selaku hakim dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi. JPU juga menilai Patrialis berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga," papar Jaksa Lie.
Patrialis dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin dinilai terbukti menerima USD 50.000 dan Rp 4 juta. Mereka dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki.
Uang itu diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar. Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, Basuki dan Fenny juga melibatkan Kamaludin. (syam/TN)
Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Reviewed by samsul huda on August 14, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD