Panitera PN Jaksel Diberhentikan - GROBOGAN TOP NEWS

Panitera PN Jaksel Diberhentikan


JAKARTA (Top News) - Ketua Muda MA Bidang Pengawasan, Sunarto menyatakan telah memberhentikan sementara panitera pengganti PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi. Dia diberhentikan karena ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap perkara perdata di PN Jaksel.
"Kami telah mengambil langkah-langkah setelah ditetapkan OTT, MA langsung memberhentikan sementara yang bersangkutan. Ini suratnya sudah ditandatangani," kata Sunarto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Sunarto menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap aparatur peradilan yang tersangkut kasus lebih-lebih perkara korupsi. Saat ini MA sudah melakukan kerjasama dengan KPK mengenai pengawasan, pembinaan dan perbaikan.
"MA tidak akan pernah memberikan toleransi segala pelanggaran apalagi menyangkut gratifikasi . MA akan selalu bekerjsama dengan KPK melakukan rekrutmen di tubuh MA. Apa yang ditemukan KPK melalui OTT, MA akan segera melakukan pengawasan internal," katanya.
Ia mengaku senang jika banyak lembaga yang mengawasi MA. Apabila pihak MA menemukan penyimpangan terhadap aparatur peradilan, maka KPK akan menindaklanjutinya.
"Cuma bedanya MA tidak punya hak menyadap dan tidak punya alat menyadap. Namun bila ditemukan informasi oleh tim kami sangat rahasia dan mengarah tindak pidana kami teruskan ke KPK. Dan kami juga bekerjasama beberapa lembaga lain Ombudsman, kita akan tindaklanjuti dan semakin banyak yang mengawasi semakin bagus," ujar Sunarto.
Jubir MA Suhadi mengaku prihatin terhadap perbuatan yang dilakukan panitera pengganti Tarmizi. Padahal MA sedang melakukan upaya pengawasa, pembinaan dan perbaikan terhadap aparatur peradilan.
Ia mengatakan, bahwa MA sudah mendapatkan laporan dari pimpinan KPK terhadap OTT panitera PN Jaksel apa yang disampaikan ketua KPK benar. MA sangat prihatin di tengah-tengah usaha pengawasan, pembinaan dan perbaikan sebagaimana telah diterapkan namun masih ada penyimpangan-penyimpangan seperti itu.
Oleh sebab itu, MA mengucapkan terima kasih kepada KPK ikut membersihkan penyimpangan di lembaga peradilan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi dan pengacara Akhmad Zaini sebagai tersangka kasus suap terkait putusan perkara perdata. Total uang suap berkode sapi-kambing yang diterima panitera Tarmizi Rp 425 juta. (syam/TN)

Panitera PN Jaksel Diberhentikan Panitera PN Jaksel Diberhentikan Reviewed by samsul huda on August 22, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD