KPK Periksa 5 Saksi Novanto - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa 5 Saksi Novanto



JAKARTA (Top News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika lima orang saksi dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP) di Kemndagri tahun 2011-2012.
"Lima orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).
Lima saksi yang akan diperiksa itu, yakni dua dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Ing Mochamad Sukrisno Mardiyanto dan Maman Budiman, PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Arief Sartono, PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Pringgo Hadi Tjahyono, dan Kepala Bagian Fasilitas Pelayanan PT Sucofinfo Nur Efendi.
Terkait penyidikan kasus KTP-e dengan tersangka Setya Novanto, KPK masih akan terus memeriksa saksi-saksi dalam pekan ini maupun pekan depan, terutama untuk peran-peran dari pihak swasta dan DPR.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) di Kemendagri tahun 2011-2012
Setya Novanto anggota DPR RI periode 2009-2014 ditetapkan sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/7) menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan lima tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
KPK baru saja melimpahkan berkas perkara Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdakwa terkait kasus KTP-e ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (7/8). Andi adalah terdakwa ketiga yang diajukan ke persidangan setelah Irman dan Sugiharto terkait perkara proyek KTP-e tersebut.
Persidangan Andi akan dilakukan setelah mendapat penetapan dari pengadilan. Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (syam/TN)

KPK Periksa 5 Saksi Novanto KPK Periksa 5 Saksi Novanto Reviewed by samsul huda on August 11, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD