Kasus First Travel, Polisi Geledah Apartemen Kiki Hasibuan - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus First Travel, Polisi Geledah Apartemen Kiki Hasibuan



 JAKARTA (Top News) - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menggeledah apartemen milik Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik kandung Anniesa Hasibuan, pemilik First Travel di Apartemen Puri Parkview Menara A Lantai 8 nomor 1, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa siang.
Sekuriti Apartemen Puri Parkview M Ali Inah mengatakan, proses penggeledahan berlangsung pukul 13.00 WIB. Penggeledahan dilakukan oleh lima anggota Bareskrim Polri, dua sekuriti apartemen, serta dua orang dari pihak pengelola apartemen.
"Kurang lebih dua jam digeledah," kata Ali di lokasi, Selasa ( 29/8/2017)
Pintu unit apartemen yang terletak di ujung lorong apartemen tersebut terpasang garis polisi sepanjang 30 meter. Menurut Ali, dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu set peralat disc jocket (DJ) serta beberapa lukisan yang diduga bernilai ratusan juta rupiah.
Ali mengatakan, apartemen seluas 3x2 meter itu dibeli Kiki atas nama Hesty Agustin sejak November 2015. "Terakhir, dia (Kiki) terlihat ke sini pada 6 Agustus 2017," kata Ali. Menurut Ali, kondisi apartemen milik Kiki tidak terbilang mewah. "Biasa saja. Ada perabot-perabot rumah tangga, seperti televisi, sofa, kulkas," ujar Ali.

Ali menjelaskan, proses penggeledahan oleh polisi ini dilakukan secara mendadak. "Enggak ada rencana sebelumnya. Hari ini tiba-tiba minta izin, lalu langsung digeledah," kata Ali. Selain itu, ujar Ali, penghuni tidak tahu menahu mengenai penggeledahan.
Ali menuturkan, pihak pengelola sengaja menutupi penggeledahan dari para penghuni untuk menghindari gangguan proses penggeledahan. "Jangan sampai penghuni tahu," ujar Ali.
Andika Surachman, Anniesa, dan Kiki merupakan tersangka kasus penipuan penyelenggaraan haji dan umrah melalui biro perjalanan PT Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Ketiganya dikenai ancaman dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat tindakan penipuan tersebut, mereka merugikan 58.682 jamaah haji yang telah membayar dan dijanjikan perjalanan umrah tetapi hingga kini belum diberangkatkan. Setiap jemaah telah menyetor uang kepada First Travel, sedikitnya Rp 14,3 juta per orang. Sebagian jemaah membayar lebih dari itu untuk biaya tambahan yang diminta First Travel. (syam/TN)
Kasus First Travel, Polisi Geledah Apartemen Kiki Hasibuan Kasus First Travel, Polisi Geledah Apartemen Kiki Hasibuan Reviewed by samsul huda on August 29, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD