Ganti Rugi Belum Dipenuhi,PT Pertamina Gas Dilarang Keruk Tanah Kuburan - GROBOGAN TOP NEWS

Ganti Rugi Belum Dipenuhi,PT Pertamina Gas Dilarang Keruk Tanah Kuburan

 GROBOGAN (Top News) – Pengerukan tanah kuburan di Dusun Krajan, Desa Plosoharjo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jateng, berbuntut dengan aksi penghentian operasional alat berat. Sebab ganti rugi yang diminta warga dusun itu belum direalisasikan pihak pelaksana, PT Pertamina Gas.
‘’Ganti rugi harus dibayar di depan  dan disaksikan banyak warga Dusun Krajan,’’  kata Kadus Krajan Widodo Desa Plosoharjo, Selasa (8/8/2017).
Ia mengatakan, warga sepakat menghentikan aktifitas pengerukan sampai ganti rugi yang disepakati direalisasikan PT Pertamina Gas. Sebelum hal itu diwujudkan, alat berat tersebut tak diijinkan beroperasi.
Penghentian operasional beghu itu dipatuhi operator dan pekerja PT Pertamina Gas. Oleh operator beghu Triyanto, alat berat tersebut diparkir di depan halaman rumah warga Dusun Krajan tak jauh dari lokasi kuburan. 
Kadus Krajan Widodo mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima uang ganti rugi sebesar Rp 15 juta yang sebelumnya diterima Kades Plosoharjo, Juwanto. Selasa (8/8) kemarin pihaknya bersama Ketua RW 1 Kiswanto menerima uang tersebut.
Untuk apa uang itu, Kadus Krajan belum dapat menjelaskan. Sebab belum dirembuk dengan warga Dusun Krajan. Yang pasti katanya, akan dipergunakan untuk perawatan lokasi kuburan. Entah untuk pembuatan talud, pagar atau lainnya.
Mengenai ajakan Kades Plosoharjo, Juwanto mengecek ganti rugi tanah dan tanaman warga Dusun Krajan yang terkena proyek PT KAI di Pemkab Grobogan, batal dilakukan kemarin. Pasalnya, kades memiliki banyak pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
“Kemungkinan Jumat besok kami ke Pemda. Beberapa hari ini Pak Kades banyak pekerjaan yang harus diselesaikan,’’ ujarnya.
Sementara itu warga Dusun Kleben Desa Plosoharjo, giliran menuntut ganti rugi seperti halnya warga Dusun Krajan. Sebab tanah jalan dan saluran yang mereka bangun akan dikeruk untuk pipa distribusi PT Pertamina Gas.
‘’Pengerukan itu tanpa ijin warga,’’ kata Tarto, warga Dusun Kleben. Ia bersama warga yang lain akan menuntut PT Pertamina Gas mengganti fasilitas umum yang menjadi objek pengerukan penanam pipa distribusi gas. Bila tak dipenuhi sebagaimana warga Dusun Krajan, pihaknya akan menghentikan secara paksa operasional alat berat PT Pertamina Gas.
Sebelumnya perwakilan PT Pertamina Gas di Balai Desa Plosoharjo menyatakan kesediannya memenuhi tuntutan warga yang terkena proyek penanaman pipa distribusi gas. (syam/TN)
Ganti Rugi Belum Dipenuhi,PT Pertamina Gas Dilarang Keruk Tanah Kuburan Ganti Rugi Belum Dipenuhi,PT Pertamina Gas Dilarang Keruk Tanah Kuburan Reviewed by samsul huda on August 08, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD