92.816 Napi se Indonesia Peroleh Remisi - GROBOGAN TOP NEWS

92.816 Napi se Indonesia Peroleh Remisi


JAKARTA (Top News) - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum dalam rangka peringatan HUT RI ke-72 kepada 92.816 narapidana di seluruh Indonesia.
"Yang diusulkan remisi 92.816 orang. Remisi umum I mendapat pengurangan masa tahanan dan belum bebas sebanyak 90.372 orang dan remisi umum II yang dapat remisi langsung bebas 2.444 orang," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (17/8).
Ia mengatakan, untuk narapidana kasus terorisme yang mendapat remisi sebanyak 35 orang, kasus narkotika 14.661, dan kasus korupsi 400 orang.
‘’Dengan pemberian remisi tahun 2017 ini, negara bisa berhemat sekitar Rp 102 miliar.
"Dari hitungan kami jumlah yang dihemat Rp102 miliar, jadi gini kalau yang remisi umum I hemat Rp 98 miliar dan remisi umum II hemat Rp 3,5 miliar total sekitar Rp102 miliar," kata Yasonna.
Berdasarkan data Kemenkumham per tanggal 14 Agustus 2017 jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia 226.143 orang dengan rincian narapidana sebanyak 156.613 orang dan tahanan 69.530 orang.
Pemberian remisi itu adalah kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Remisi merupakan hak yang diberikan terhadap narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjadi pidana.
Dalam Pasal 34 PP Nomor 32 Tahun 1999 disebutkan bahwa setiap narapidana dan anak pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi.
Remisi juga diatur dalam perubahan kedua PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur hak warga binaan pemasyarakatan. (syam/TN)
92.816 Napi se Indonesia Peroleh Remisi 92.816 Napi se Indonesia Peroleh Remisi Reviewed by samsul huda on August 17, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD