Tersangka Suap DPRD Jatim Diperiksa - GROBOGAN TOP NEWS

Tersangka Suap DPRD Jatim Diperiksa

JAKARTA (Top News) - Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) memeriksa dua tersangka kasus suap DPRD Jawa Timur. Keduanya adalah Kepala Dinas Pertanian Bambang Heryanto  dan Staf Dinas Pertanian Provinsi Jatim, Anang Basuki Rahmat.
"Kedua tersangka diperiksa atas kasus suap pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jatim terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).
Sebelumnya, KPK juga memeriksa Sekretaris Dinas Pertanian Provinsi Jatim dan anggota DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardika terkait kasus suap DPRD Jatim untuk tersangka Bambang Heryanto. Dari penjadwalan tersebut hanya Pranaya yang tidak memenuhi pemanggilan karena sakit.
"Prayana Mahardika akan diadakan penjadwalan ulang," kata Febri.  Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati jadi tersangka pemberi suap ke anggota DPRD Jatim. Mereka disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (syam/TN)



Tersangka Suap DPRD Jatim Diperiksa Tersangka Suap DPRD Jatim Diperiksa Reviewed by samsul huda on July 13, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD