Keberatan Dengan KPK, Miryam Surati Pansus - GROBOGAN TOP NEWS

Keberatan Dengan KPK, Miryam Surati Pansus

 JAKARTA (Top News) - Terdakwa perkara pemberian keterangan palsu dalam pengadilan, Miryam S Haryani menyurati Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR tentang berbagai keluhannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat itu dikirimkan Kamis (13/7/2017) kemarin usai menjalani sidang pertama sebagai terdakwa pemberi keterangan palsu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Keberatan-keberatan saya sudah saya adukan ke Pansus Hak Angket," kata Miryam usai sidang. Ia mengatakan, keberatan itu terkait proses hukum yang diterapkan KPK. Misalnya, tidak ada perlindungan saat dia mendapat ancaman.
Selain itu, menurut pengacara Miryam, Aga Khan, surat keberatan yang diberi judul permohonan perlindungan hukum itu juga terkait tindakan KPK yang memasukan nama Miryam dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami mau jelaskan fakta yang terjadi saat penyitaan, penggeledahan, pada saat penetapan DPO," kata Aga Khan. Miryam didakwa memberikan keterangan palsu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mantan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 itu diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012.
Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam BAP.
Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.
Dalam persidangan kasus e-KTP, anggota Fraksi Partai Hanura itu mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
Miryam beralasan, saat memberikan keterangan dalam BAP, ia ditekan dan diancam oleh tiga penyidik KPK. Padahal, menurut jaksa, alasan Miryam tersebut tidak benar. Dan Miryam tak terima disebut member i keterangan palsu pada sidang perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. (syam/TN)


Keberatan Dengan KPK, Miryam Surati Pansus Keberatan Dengan KPK, Miryam Surati Pansus Reviewed by samsul huda on July 13, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD