Suap Kejati Bengkulu, KPK Periksa Staf Litbang Kejaksaan Agung Sebagai Saksi - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Kejati Bengkulu, KPK Periksa Staf Litbang Kejaksaan Agung Sebagai Saksi


 JAKARTA (Top News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap bagian Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kejaksaan Agung (Kejagung) Edy Sumarno sebagai saksi kasus dugaan suap‎ pulbaket proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu 2015-2016.  Edy diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka Amin Anwari (AA) dan Parlin Purba (PP) selaku Kasie III Intel Kejati Bengkulu.
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/7).
Dalam kasus itu, Penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya yaitu, Staf Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Ahlal. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka Amin Anwari dan Parlin Purba.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap‎ pulbaket proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu, tahun 2015-2016. Penetapan itu dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, 9 Juni 2017.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Amin Anwari, dan Direktur PT Muko-Muko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi. Ketiganya diduga memuluskan proyek di lingkungan BWSS VI Bengkulu.
Dalam kasus ini, untuk Amin Anwari dan Murni Suhardi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 junto 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Parlin Purba sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-undang 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (syam/TN)
Suap Kejati Bengkulu, KPK Periksa Staf Litbang Kejaksaan Agung Sebagai Saksi Suap Kejati Bengkulu, KPK Periksa Staf Litbang Kejaksaan Agung Sebagai Saksi Reviewed by samsul huda on July 27, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD