Polisi Sita 1.100 Ton Beras Oplosan - GROBOGAN TOP NEWS

Polisi Sita 1.100 Ton Beras Oplosan



 JAKARTA (Top News) - Sebuah gudang beras PT Indo Beras Unggul (IBU) di Jalan Rengas Kilometer 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7/2017) petang digeledah Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Penggeledahan terkait temuan manipulasi harga dan barang yang diproduksi perusahaan itu. PT Indo membeli beras dalam bentuk gabah kering giling (GKG) dari petani, lalu diproses menjadi beras dan diberi merek tertentu dijual di atas harga patokan pemerintah (HPP). 
"Beras dari proses giling gabah itu dioplos dan diberi merk seolah-olah merupakan satu-satunya beras premium," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Gudang itu berkapasitas 2.000 ton. Sebanyak 1.100 ton merupakan beras siap edar. Beras itu disita polisi untuk barang bukti (BB). Rikwanto mengatakan, beras tersebut diberi label Ayam Jago, Maknyus, Pandan Wangi, dan Rojo Lele.
"Barang itu dioplos satu sama lain seolah merupakan kualitas baik. Padahal dari kualitas rendah yang dicampur-campur," katanya. Berdasarkan hasil penyidikan, PT Indo melakukan pembelian gabah di tingkat petani lebih mahal dibandingkan harga yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini mengakibatkan matinya pelaku usaha lain karena tidak bisa maksimal dalam melakukan pembelian gabah. Dengan membeli harga lebih tinggi, PT Indo monopoli pembelian gabah. Akhirnya PT Indo memperoleh gabah paling banyak dibandingkan pelaku usaha lain.
Petani juga akan lebih memilih menjual gabah ke PT Indo karena PT itu membeli gabah jauh di atas harga pemerintah. Menurut Rikwanto, beras yang dikemas dengan merk premium kemudian dibanderol harga berkisar Rp 13.700 - Rp. 20.400 /kg.
Harga penjualan di tingkat konsumen terhadap beras produk PT Indo jauh lebih tinggi dari harga patokan pemerintah (HPP) Rp. 9.500/kg. Rikwanto mengatakan, orang-orang yang diduga terlibat dalam aktivitas produksi itu tengah dimintai keterangan. Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Sudah ada beberapa yang diamankan, namun masih dilakukan pemeriksaan. Masih didalami dulu," ujarnya. Pelaku diduga melanggar Pasal 383 KUHP dan pasal 141 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (syam/TN)
Polisi Sita 1.100 Ton Beras Oplosan Polisi Sita 1.100 Ton Beras Oplosan Reviewed by samsul huda on July 21, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD