Pejabat Ditjen Pajak Divonis 10 Tahun - GROBOGAN TOP NEWS

Pejabat Ditjen Pajak Divonis 10 Tahun




JAKARTA (Top News) – Pejabat Ditjen Pajak, selaku terdakwa penerima suap pengurusan pajak, Handang Soekarno divonis majelis hakim 10 tahun penjara. Handang dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah atas penerimaan uang Rp 2 miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, director country PT EK Prima Ekspor Indonesia.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Handang Soekarno bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta atau apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).
Hal yang memberatkan perbuatan Handang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap kewajiban membayar pajak, dan perbuatannya tersebut tidak mendukung upaya pemerintah atas pemberantasan tindak pidana korupsi.
Vonis majelis hakimitu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menuntut Handang 15 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa menilai bukti yang ada cukup untuk menjerat Kasubdit di Ditjen Kementerian Keuangan ini yang menerima suap dari Ramapanicker Rajamohanan Nair selaku direktur country PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Perbuatannya dinilai membuat tingkat masyarakat Indonesia dalam keikutsertaan tax amnesty menurun. Hal ini juga akan menurunkan pendapatan negara dari pajak.
"Tentu hal ini demi kepentingan memulihkan pendapatan negara dan juga untuk memulihkan rasa kepercayaan masyarakat dalam program pajak," ujar Takdir.
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Handang menerima uang suap hampir Rp 2 miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair direktur country PT EK Prima Ekspor Indonesia. Handang dijanjikan menerima Rp 6 miliar dari total tagihan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 miliar tahun 2014, dan Rp 26,4 miliar tahun 2015 dengan total tunggakan pajak Rp 78 miliar.
Tertuang dalam surat dakwaan, komitmen fee yang dijanjikan Handang dengan rincian 5 persen dari pajak pokok Mohan di tahun 2014 ditambah 1 persen dari sanksi pajak pokok. Dia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)
Pejabat Ditjen Pajak Divonis 10 Tahun Pejabat Ditjen Pajak Divonis 10 Tahun Reviewed by samsul huda on July 24, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD