Kasus e-KTP, Yasonna Diperiksa KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus e-KTP, Yasonna Diperiksa KPK

JAKARTA (Top News) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan tidak keberatan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Rencananya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Yasonna Hari Senin (3/7/2017) pukul 11.00 WIB.
"Saya akan datang ke KPK pukul 11.00 WIB sesuai panggilan. Saya akan dimintai keterangan penyidik KPK sebagai saksi kasus e-KTP," kata Yasonna di Jakarta, Minggu (2/7/2017).
Ia berjanji akan akan menjelaskan secara rinci kronologi pembahasan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, yaitu saat dirinya masih menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (KPK), Yasonna disebut menerima 84.000 dolar AS dari proyek e-KTP tersebut.
Yasonna sebenarnya pernah beberapa kali dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus e-KTP. Namun, Yasonna belum pernah memenuhi pemanggilan KPK dengan berbagai alasan. Namun hari ini dia menyatakan kesanggupannya untuk hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus proyek e-KTP tersebut.
Mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan itu beralasan bahwa ketidakhadirannya bukan tanpa sebab. Menurut Yasonna, waktu pemanggilan sebelumnya selalu bertepatan dengan urusan pekerjaan berupa kegiatan resmi yang mewakili pemerintahan.
"Saya sebagai warga negara yang baik siap dipanggil datang dan sebagai saksi menyampaikan semua yang saya tahu soal kasus e-KTP kepada penyidik," kata Yasonna.
Yasonna disebut menerima 84.000 dollar AS dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp 5,9 triliun. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Pemberian uang kepada Yasonna diduga melalui anggota DPR Miryam S Haryani, yang kini ditahan KPK dalam kasus pemberian keterangan palsu pada sidang perkara e-KTP. Miryam juga jadi lakon utama dalam pansus hak angket KPK di DPR. Sebab Miryam diungkapkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ditekan kolega-koleganya di DPR hingga akhirnya memberikan keterangan palsu dalam persidangan tersebut.
Gara-gara itulah DPR membentuk Pansus Hak Angket KPK. Karena komisi anti rasuah itu keberatan menjelaskan benar tidaknya pernyataan penyidik senior KPK tersebut melalui rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.
Sementara itu, jaksa KPK tidak menjelaskan secara detil peran Yasonna dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto. Yasonna hanya disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana senilai Rp 1,1 miliar. (syam/TN)



Kasus e-KTP, Yasonna Diperiksa KPK Kasus e-KTP, Yasonna Diperiksa KPK Reviewed by samsul huda on July 03, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD