Andi Diperiksa untuk Tersangka Setnov - GROBOGAN TOP NEWS

Andi Diperiksa untuk Tersangka Setnov


JAKARTA (Top News) - Andi Agustinus alias Andi Narogong. Kamis (20/7/2017) kemarin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi tersangka baru korupsi e-KTP Setya Novanto.  Demikian dikatakan juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).
Andi Narogong merupakan saksi pertama Ketua DPR RI Setya Novanto usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP. Andi telah ditahan di Rutan KPK dan berkali-kali diperiksa terkait korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dari besarnya pagu proyek Rp 5,9 triliun tahun anggaran 2011-2012.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Andi dan Setya Novanto merupakan pihak yang turut bersama-sama merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Keduanya diduga menerima uang paling besar, yakni 11 persen dari hasil bancakan proyek pengadaan e-KTP setelah dipotong pajak. Diduga, pemeriksaan keduanya untuk mendalami pertemuan-pertemuan informal yang terjadi dalam pembahasan proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi untuk tersangka Andi Narogong. Mereka dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Andi yang merupakan tersangka ketiga kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi July Hara, Dirut PT Noah Arkindo Hoan Dedei, Direktur PT Noah Arkindo Frans Hartono Arief, Staf Puncak Mas Auto Sandra, Wiraswasta PT Harrisma Agung Jaya Nana Juhana Osay, PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Fajar Kurniawan.
Dalam perkara ini, KPK telah mendakwa Irman dan Sugiharto. Kini keduanya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tersangka ketiga yang ditetapkan KPK adalah Andi Narogong, sedangkan Setya Novanto merupakan tersangka keempat.
Tersangka kelima yakni politikus Partai Golkar Markus Nari. Selain sebagai tersangka korupsi e-KTP, Markus juga dijerat pasal menghalangi dan merintangi proses penyidikan dan persidangan e-KTP. Markus diduga memengaruhi politikus Hanura Miryam S Haryani agar tak mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP. (syam/TN)

Andi Diperiksa untuk Tersangka Setnov Andi Diperiksa untuk Tersangka Setnov Reviewed by samsul huda on July 20, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD