Ruang Kerja Ketua DPRD Mojokerto Disegel - GROBOGAN TOP NEWS

Ruang Kerja Ketua DPRD Mojokerto Disegel

MOJOKERTO (Top News)  - Ruang kerja Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sabtu (17/6/2017) disegel Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ruang kerja itu disegel karena penghuninya ditangkap KPK bersama dua orang pimpinan DPRD lainnya dan seorang pejabat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).
Selain ruang kerja Ketua DPRD Mojokerto, Satgas KPK menyegel ruang kerja Komisi III dan ruang kerja Sekretaris DPRD Kota Mojokerto di lantai utama. Terlihat stiker bertuliskan KPK dan garis pembatas berwarna merah-hitam bertuliskan 'Dilarang Melintas Garis' menyilang di kedua pintu tersebut.
KPK juga menyegel ruang kerja pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Dalam satu ruangan di lantai dua itu ditempati tiga orang pimpinan Dewan, di antaranya Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (FPDIP), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (FPKB), dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (FPAN).
"Semalam ada hearing soal rencana pembangunan Politeknik PENS ITS di kantor Dewan, mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Sekitar jam 1 lebih (Sabtu dini hari) ada tiga orang pakai rompi KPK menyegel ruangan pimpinan, Komisi III dan Sekwan," kata Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto Dwi Edwin Endra Praja kepada awak media di DPRD Mojokerto, Sabtu (17/6/2017).
Saat penyegelan, lanjut Edwin, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo sudah pulang. Menurut dia, penyidik KPK sempat menanyakan ruang kerja anggota Komisi III dari PKS Cholid Firdaus. Edwin menyebut penyidik memintanya keluar dari kantor Dewan.
"Saya jawab di ruang Komisi III, kemudian ruang kerja itu disege KPK," ungkapnya.
KPK awalnya melakukan OTT terhadap Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang (PUPR) Wiwiet Febryanto dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dari PAN. OTT dilakukan di jalan sekitar kantor DPD PAN Kota Mojokerto, Jumat (16/6) malam.
Dari keterangan kedua pejabat itu, penyidik KPK mencium keterlibatan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo. Politisi PDIP itu ditangkap dalam perjalanan pulang ke rumah. Penyidik juga menangkap Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PKB, di rumahnya, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon.
OTT KPK ini diduga terkait dengan jatah Lebaran yang diminta ketiga pimpinan Dewan kepada Kadis PUPR. Dari informasi yang beredar barang bukti dalam OTT tersebut berupa uang tunai Rp 30 juta. (syam/TN)
Ruang Kerja Ketua DPRD Mojokerto Disegel Ruang Kerja Ketua DPRD Mojokerto Disegel Reviewed by samsul huda on June 17, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD