Pengadaan Barang-Jasa Pusaran Korupsi di Daerah - GROBOGAN TOP NEWS

Pengadaan Barang-Jasa Pusaran Korupsi di Daerah

JAKARTA (Top News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, bahwa proyek pengadaan barang dan jasa di daerah memang menjadi pusaran korupsi yang kerap dimanfaatkan pejabat daerah. Salah satu contohnya, adalah kasus suap proyek jalan di Rejang Lebong, Bengkulu yang menjerat Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily.
"Kita menganggap penting adanya penguatan dalam proses pengadaan barang/jasa dan juga penguatan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP)," kata Alexander Marwata di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).
Menurutnya, banyaknya korupsi di daerah yang melibatkan pejabat, kepala daerah dan DPRD, itu karena fungsi APIP tidak diberdayakan optimal. Lebih-lebih jika APIP diangkat oleh kepala daerah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah itu. Maka keberadaan APIP dipastikan jadi mandul.
‘’Bagaimana mungkin yang mengangkat dikritisi oleh yang diangkat,’’ jelasnya.  Kondisi itu membuat APIP tidak independen ketika melakukan pengawasan khususnya terhadap kepala daerah. Terlebih, lanjut Alexander, alokasi anggaran untuk APIP sering tidak cukup untuk kebutuhan internalnya. Persoalan lain APIP ini terkait kompetensi, kapasitas dan jumlah personel yang belum memadai.
‘’Ke depan struktur APIP harus diubah. Tidak lagi di bawah kepala daerah, tetapi di bawah presiden langsung atau menjadi lembaga independen,’’ tuturnya. Bengkulu kata Alexander, menjadi salah satu provinsi yang harus didorong penerapan supervisi pencegahan. Ada empat bidang di Bengkulu yang memang didorong KPK untuk diterapkan, misalnya e-planning, e-budgeting, e-procurement, dan e-PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
"Kita mendorong e-procurement diterapkan di daerah-daerah agar menghindari adanya pertemuan langsung antara pengusaha dan pejabat panitia lelang atau pejabat unit layanan pengadaan. Kita melihat itu sering menjadi ajang proses negosiasi," ujar dia.
Alexander juga mengakui, Pemprov Bengkulu sebetulnya pernah meminta KPK untuk turut mengawasi pemerintahannya. Saat itu, Ridwan Mukti sebagai gubernur sempat mencanangkan Bengkulu sebagai daerah bebas korupsi. Karena itu, dia menyayangkan terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap sang gubernur tersebut.
"Kami masih ingat sebetulnya inisiatif agar Bengkulu menjadi salah satu daerah yang diikutkan dalam Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupka) KPK. Inisiatif  itu datang dari gubernur sendiri. E malah dilanggar," ujarnya. (syam/TN)
Pengadaan Barang-Jasa Pusaran Korupsi di Daerah Pengadaan Barang-Jasa Pusaran Korupsi di Daerah Reviewed by samsul huda on June 22, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD