Nursalim Punya Utang Rp 3,7 Triliun - GROBOGAN TOP NEWS

Nursalim Punya Utang Rp 3,7 Triliun


JAKARTA (Top News) - Mantan Menko Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie mengatakan, bahwa pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim masih memiliki utang kepada negara sebesar Rp 3,7 triliun.
Namun demikian, Sjamsul Nursalim tetap mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari BPPN. Saat itu Kepala BPPN dipegang  Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
"Apa betul masih ada utang Rp 3,7 triliun? Saya katakan setahu saya, Sjamsul Nursalim masih memiliki utang Rp 3,7 triliun pada pemerintah," kata Kwik di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).
Kwik Kian Gie diperiksa sebagai saksi dalam kasus skandal SKL BLBI terhadap Sjamsul Nursalim dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung.
Kwik menyatakan, pemeriksaan terhadap dirinya juga terkait petani tambak Dipasena milik Sjamsul Nursalim. "Tadi saya diperiksa tentang Dipasena, mengenai SKL yang telah diberikan BPPN kepadanya,"  kata Kwik.
Ia menjelaskan, dirinya sempat ditanya penyidik KPK terkait Artalyta Suryani. "Ini saya kasih satu lah secara umum di sini memberikan sebuah buku, bisa diperdalam," jelasnya.
Sebagai informasi, SKL untuk BDNI diterbitkan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN. Syafruddin Temenggung menjabat sebagai Kepala BPPN sejak April 2002.
Pada Mei 2002, dia mengusulkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk mengubah proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BDNI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Hasil dari restrukturisasi tersebut, Rp 1,1 triliun dibebankan kepada petani tambak yang merupakan debitur BDNI. Sedangkan sisanya Rp 3,7 triliun, tetap harus dibayarkan BDNI.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka.
Syafruddin disangkakan KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Nursalim Punya Utang Rp 3,7 Triliun Nursalim Punya Utang Rp 3,7 Triliun Reviewed by samsul huda on June 07, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD