Uang Syukuran SOTK Membudaya - GROBOGAN TOP NEWS

Uang Syukuran SOTK Membudaya


SEMARANG  (Top News) – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Satriyasto menyatakan, bahwa pihaknya pernah diundang  Bupati nonaktif Sri Hartini membahas perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Tiga hari pihaknya bersama kepala Bapeda, Inspektur, dan Kabid Mutasi diperintah untuk pengisian SOTK di rumah dinas bupati bulan November 2016.
‘’Pembahasan itu di luar Baperjakat,’’ kata Kepala BKD Klaten Satriyasto di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/5/2017).
Terdapat 800 nama yang akan dilantik. Mereka terdiri dari eselon II, III, IV dan pejabat fungsional di UPTD. Menurut Satriyasto, setiap ada promosi jabatan sudah membudaya pemberian uang syukuran atau sumbangan yang diberikan kepada bupati. Uang itu biasanya tak diberikan secara langsung.
"Setiap calon pejabat pasti sudah tahu. Setahu saya uang yang diterima bupati berjumlah Rp 240 juta. Budaya itu ada sejak saya jadi kepala BKD pertama pada 2002," katanya.
Sidang lanjutan kedua ini, sedikitnya 14 saksi dihadirkan dalam sidang kasus suap jual beli jabatan dan dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Klaten nonaktif  Sri Hartini). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Antonius Widjantono itu, dimulai 17.15 WIB dan selesai tengah malam.
Enam saksi diperiksa lebih dulu. Mereka adalah Sekretaris Daerah Jaka Sawaldi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Satriyasto, Kabid Mutasi BKD Slamet, Kasubdit Mutasi BKD Tri Wiyanta, Kepala Bappeda Bambang Sigit Sinugroho, dan Inspektur  Syahruna.
Jaka Sawaldi menuturkan PP No 18/2016 meyebabkan penyatuan dan pemisahan SKPD atau yang saat ini disebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD). PP itu menyebutkan paling lambat tanggal 1 Januari 2017 untuk segera melantik OPD.
Keberadaan OPD yang baru juga mengharuskan pengisian jabatan. Dalam pengisian jabatan itu, harus dibentuk Baperjakat atau Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. Pihaknya  ditunjuk sebagai ketua Baperjakat, sedangkan terdakwa ditunjuk untuk memberi pertimbangan.
Rapat perdana Baperjakat digelar 28 Desember 2016. Pada pagi harinya, Jaka diminta menandatangani undangan mengenai pembentukan anggota Baperjakat.
"Waktu itu keanggotaan masih kosong. Kemudian malam hari kami mendapat format surat dari bupati yang berisi anggota Baperjakat dan nama-nama yang diusulkan untuk menduduki jabatan di OPD," katanya. (syam/TN)

Uang Syukuran SOTK Membudaya Uang Syukuran SOTK Membudaya Reviewed by samsul huda on May 31, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD