Pungli Rutan Pekanbaru Bisa Dijerat TPPU - GROBOGAN TOP NEWS

Pungli Rutan Pekanbaru Bisa Dijerat TPPU

 PEKANBARU  ( Top News ) - Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain mengungkapkan, bahwa pelaku pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pungli di rutan itu tidak hanya dikenakan pada pasal korupsi saja. Tetapi kalau ada unsur menyamarkan seolah-olah uang tersebut dari kegiatan legal, maka akan diakumulasi dengan pencucian uang," kata Kapolda Zulkarnain di Pekanbaru, Selasa (9/5/2017).
Tim Saber Pungli Polda Riau telah menemukan bukti pungli di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru yang dilakukan pejabat, dan petugas pengamanan rutan itu. Nilai bervariasi antara ratusan ribu sampai jutaan rupiah. Bahkan beberapa di antaranya dikirimkan keluarga tahanan atas permintaan petugas rutan tersebut melalui rekening.

Tim Saber Pungli Polda Riau tengah mengejar rekening itu untuk alat bukti. Rencananya Jumat (12/5) Polda Riau mengadakan gelar perkara tersebut untuk menentukan para tersangkanya.
Saat ini, kata Kapolda Riau, kasus itu sudah diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Riau. Sedikitnya 12 orang yang telah dimintai keterangan. Meraka adalah orang dari dalam rutan enam diantaranya enam tahanan dan selebihnya petugas rutan.
Sementara itu dari pihak keluarga juga ada yang telah menunjukkan cara membayar uang pindah blok yakni dengan pengiriman ke rekening bank. Ada warga yang menunjukkan dengan catatan kertas nomor rekening dan nama orang yang dituju.
Ada juga yang menunjukkan dalam telepon selulernya nomor dan nama untuk dikirimi uang. "Itu sudah dua alat bukti, tinggal tambah keterangan saksi ahli," imbuh kapolda.
Ia mengungkapkan bahwa pungli di rutan diduga telah sistemik sehingga membuat para penghuninya tidak betah. Akhirnya hal ini memicu pada tindakan brutal, yaitu mendobrak pintu utama rutan hingga akhirnya 448 tahanan kabur.
Dirinya mempersilakan semua pihak memberikan informasi terkait dugaan pungli di Rutan Pekanbaru. Karena sampai saat ini belum ada yang dilaporkan untuk menghilangkan segala pungli di rutan.
"Sejauh ini sudah 48 kasus yang diproses Polda Riau terkait pungli semuanya dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Baru kali ini yang bukan OTT, laporan pungli dari warga belum ada, baru keluhan, tapi ada pelaporan polisi yang bisa dibuat anggota anggota," tuntasnya.
Sebelumnya Menkum HAM Yasonna H Laoley minta Polda Riau dan Polres Pekanbaru turun tangan mengusut kasus pungli di rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Sebab pungli di rutan itu dilakukan dengan cara-cara biadab. Salah satunya dengan menumpuk penghuni dalam kamar tahanan. Bila penghuni minta pindah kamar lantaran kegerahan, dikenakan pungutan jutaan rupiah.
Kepala Rutan Sialang Bungkuk Teguh dan Kepala Pengamanan Rutan langsung dipecat Menkum HAM Yasonna dengan tidak hormat. Meski demikian mereka tetap akan dihadapkan pada proses hukum atas tindakan yang dilakukan. (syam/TN)

Pungli Rutan Pekanbaru Bisa Dijerat TPPU Pungli Rutan Pekanbaru Bisa Dijerat TPPU Reviewed by samsul huda on May 10, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD