KPK Geledah Kantor Kemendes - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Geledah Kantor Kemendes

JAKARTA (Top News) – Sedikitnya 12 orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lagi Kantor Kementerian Desa (Kemendes) PDTT di Jalan Kalibata Jakarta Selatan, Minggu (28/5/2017) pukul 11.000 WIB kemarin.
Penggeledahan itu dilakukan karena penyidik memerlukan data tambahan terkait ditangkapnya Irjen Kemendes Sugito dan Biro Keuangan Kemendes Jarot DT dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Humas Kemendes PDTT Fajar Suparpto di kantornya membenarkan adanya penggeledahan itu. Namun pihaknya tidak mengetahui apa saja yang dibawa tim penyidik KPK. Yang pasti katanya, penggeledahan dilakukan di empat ruangan, yaitu ruangan Irjen Kemendes , Biro Keuangan dan Kabag Keuangan Kemendes.
Sampai pukul 17.00 WIB kemarin pengeledahan masih berlangsung. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sundjojo mengaku tak percaya Irjen Sugito ditangkap KPK dalam dugaan suap terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) laporan keuangan tahun anggaran 2016.
Mendes Eko mengatakan, Sugito dikenalnya sebagai sosok sederhana. Bawahannya itu tinggal di rumah yang terletak di gang sempit di kawasan Bojong, Jawa Barat. "Beliau (Sugito) orang yang sederhana. Saya juga minta istri saya dan Dharma Wanita mengunjungi istri beliau di rumahnya (usai OTT). Rumahnya kecil masuk gang," katanya.
Selain sederhana, Sugito dikenal sebagai sosok yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi. Dia adalah inisiator pembentukan Satuan Bersama Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kemendes PDTT.  Dan menjabat sebagai pimpinan Saber Pungli.
Tak hanya itu,  Sugito juga sangat getol mendidik jajaran Kemendes menjauhi korupsi.
"Pak Irjen inilah sebenarnya getol mengajarkan dan membimbing pejabat di Kemendes  kerja  sampai malam," jelasnya.
Usai ditetapkan KPK sebagai tersangka, Eko memastikan akan mencopot Sugito dari jabatannya. Minggu (28/5), ia akan langsung menggelar rapat mencari penggantinya.
Dalam OTT ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Selain Sugito, diantaranya satu pejabat Kemendes dengan inisial JDT dan dua auditor BPK dengan inisial RS dan ALS.
Selaku pemberi suap, SGT dan JDT disangka pasal 5 ayat 1 huruf a dan b kemudian pasal 13 UU Nomor 31 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan penerima suap, RS dan ALS yang merupakan pejabat BPK disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b, pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Uang Rp 40 juta disita KPK terkait kasus ini. Uang itu diduga merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp 240 juta, dimana Rp 200 juta sudah dibayarkan pada awal Mei 2017.
KPK juga menyita uang Rp 1,145 miliar dan USD 3 ribu dari brankas di salah satu ruangan di BPK. Namun peruntukan uang itu masih didalami apakah terkait dalam kasus tersebut apa tidak. (syam/TN). 
KPK Geledah Kantor Kemendes KPK Geledah Kantor Kemendes Reviewed by samsul huda on May 28, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD