Korupsi e-KTP, KPK Periksa Sekjen DPR - GROBOGAN TOP NEWS

Korupsi e-KTP, KPK Periksa Sekjen DPR


JAKARTA ( Top News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus e-KTP dari berbagai saksi. Kali ini Sekretaris Jenderal DPR RI Achmad Djuned dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP yang menjerat Andi Narogong. Tidak diketahui mengapa Sekjen DPR itu dimintai keterangan terkait kasus mega proyek tahun 2011-2012.
 Achmad Djuned tiba di gedung KPK pukul 10.35 WIB. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan,  Senin (22/5/2017).

Diperoleh keterangan Sekjen DPR RI itu diperiksa karena diduga dia mengetahui pembahasan anggaran e-KTP tahun 2011-2012. Sebab Sekjen itu yang menjadwalkan sidang paripurna mengenai penetapan anggaran Rp 5,9 tyriliun untuk proyek pengadaan kartu penduduk berbasis elektronik tersebut. 
KPK juga memeriksa enam saksi lainnya. Mereka adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, Kasubbag Sistem dan Prosedur Ditjen Dukcapil Kemendagri Endah Lestari, dan Direktur PT Sisnet Mitra Sejahtera Adres Ginting.

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan Pembuatan Pengembangan Sistem, Data, Statistik dan Informasi dan Kegiayan Pembiayaan Lain-Lain Badan Pertanahan Nasional RI Tahun 2009 Nurhadi Putra, Melyanawati dan Karmadjaya Karsono, dari pihak swasta.

Dalam dakwaan perkara e-KTP disebutkan Andi Narogong membentuk tiga konsorsium yaitu konsorsium Percetakan Negara Indonesia, konsorsium Astapraphia, dan konsorsium Murakabi Sejahtera. Seluruh konsorsium itu dibentuk Narogong sejak awal untuk memenangkan Konsorsium Percetakan Nasional Indonesia untuk proyek e-KTP dengan total anggaran Rp 5,95 triliun dan mengakibatkan kerugian negara Rp 2,314 triliun.

Selain itu terdapat empat anggota konsorsium PNRI pada proyek pengadaan paket e-KTP tersebut. Yaitu PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Dalam dakwaan juga disebut beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila, alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan menerima masing-masing sejumlah Rp 60 juta terkait proyek sebesar Rp 5,95 triliun tersebut.

Proses lelang dan pengadaan itu diatur Irman serta Sugiharto dan diinisiasi oleh Narogong yang membentuk tim Fatmawati. Dialah yang melakukan sejumlah pertemuan di ruko Fatmawati miliknya.

Disebutkan juga mantan Mendagri Gamawan Fauzi menerima sejumlah 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini menerima sejumlah 2,7 juta dolar AS dan Rp 22,5 juta.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

KPK telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus e-KTP. Selanjutnya mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara keterangan palsu dalam sidang e-KTP. (syam/TN)
Korupsi e-KTP, KPK Periksa Sekjen DPR Korupsi e-KTP, KPK Periksa Sekjen DPR Reviewed by samsul huda on May 22, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD