Kasus BLBI, KPK Periksa Dua Notaris - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus BLBI, KPK Periksa Dua Notaris

JAKARTA ( Top News ) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang notaris terkait kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kamis (18/5/2017). Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan mengatakan, dua notaris adalah Djoni dan Lianawati Tjendra. Tidak dijelaskan materi pemeriksaan yang didalami. Termasuk kaitannya dengan penggeledahan kantor notaris itu pekan lalu.
‘’Kalau penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen terkait SKL BLBI itu,’’ kata Febri. Sebelumnya tim penyidik KPK menggeledah Amoy Notaris di Lampung pada Senin (8/5/2017). Tim mengamankan dokumen perjanjian kerja sama terkait perkara BLBI yang sedang ditangani.
Kemudian pada 9-11 Mei 2017, penyidik KPK melakukan pemeriksaan kepada 20 orang petani tambak Dipasena di Polda Lampung. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami kontrak, pinjaman, proses pengucuran dana,  dan proses pengembalian kewajiban atau pinjaman dari Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliin.
Atas tersangkaannya itu, Syafrudin mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta. Namun belakangan dicabut untuk disempurnakan lantaran ditemukannya informasi baru terkait pengajuan praperadilannya tersebut. Dan pihaknya akan mendaftarkan lagi ke pengadilan setelah penyempurnaan berkas selesai. (syam/TN)



Kasus BLBI, KPK Periksa Dua Notaris Kasus BLBI, KPK Periksa Dua Notaris Reviewed by samsul huda on May 18, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD