Kasubsi BPN Palembang Terjaring OTT Pungli - GROBOGAN TOP NEWS

Kasubsi BPN Palembang Terjaring OTT Pungli


PALEMBANG ( Top News ) -  Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satgas Saber Pungli daerah itu, Kamis (4/5). Tim Satgas Saber Pungli Polda Sumsel itu melakukan penangkapan terhadap pejabat BPN tersebut di kantornya.

"Saya luruskan, yang benar kemarin siang tim saber pungli gabungan dari Polresta dan Polda Sumsel menangkap hanya satu orang tersangka berinisial RA. Jadi bukan beberapa orang pejabat di BPN Kota Palembang,’’ kata Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto di halaman Mapolda Sumsel, Jumat (5/5).

 Dari tangan tersangka, diamankan uang tunai Rp 5 juta. Uang itu sebagai jaminan membantu penyelesaian sengketa tanah di PTUN. Kapolda mengatakan, tersangka ditangkap tim saber pungli setelah mendapat laporan dari masyarakat. Tersangka menjabat Kepala Subseksi Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN Kota Palembang. Pejabat perempuan ini meminta sejumlah uang kepada salah seorang pengacara berinisial M.

Uang itu disinyalir untuk membantu penyelesaian sengketa lahan di kawasan Taman Kenten seluas 1.000 meter persegi yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sumsel.

"Jadi ada sengketa lahan milik masyarakat di Taman Kenten seluas 1.000 meter persegi. Kemudian tersangka ini meminta Rp 15 juta kepada pengacara udengan alasan untuk membantu melancarkan prosesnya di pengadilan," kata Kapolda Irjen Agung.

Tersangka ditangkap tim saber pungli setelah meminta sejumlah uang kepada pengacara berinisial M itu. Uang tersebut disinyalir untuk membantu penyelesaian sengketa lahan di PTUN Sumsel yang tengah disidangkan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  (syam/TN)


Kasubsi BPN Palembang Terjaring OTT Pungli Kasubsi BPN Palembang Terjaring OTT Pungli Reviewed by samsul huda on May 07, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD