Divonis Dua Tahun Ahok Langsung Ditahan - GROBOGAN TOP NEWS

Divonis Dua Tahun Ahok Langsung Ditahan



JAKARTA ( Top News ) – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya divonis dua tahun penjara. Vonis itu mengagetkan pendukungnya karena lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa.

Dalam sidang itu majelis hakim memerintahkan menahan Ahok. Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Demikian terungkap dalam pembacaan vonis perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5) kemarin.

Usai pembacaan vonis, Ahok langsung dibawa jaksa ke Rutan Cipinang untuk ditahan sesuai perintah majelis hakim. Para pendukungnya langsung menuju Rutan Cipinang minta Ahok dibebaskan. Dieroleh keterangan, ketika sampai Rutan Cipinang, Ahok disambut baik oleh para pegawai rutan. Bahkan beberapa pegawai perempuan langsung minta Ahok untuk foto selfi bersama.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama. "Pidana penjara selama dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan," kata Dwiarso saat membacakan putusan.

Ahok didakwa dengan Pasal 156a tentang penodaan agama dengan Pasal 156 KUHP sebagai alternatif. Dalam tuntutannya, jaksa menghilangkan pasal penodaan agama untuk Ahok. Ancaman hukuman lima tahun penjara juga dihilangkan dan Ahok hanya dituntut satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Kasus ini bermula saat Ahok mengutip Surat Al Maidah ketika berpidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Rekaman video pernyataan Ahok itu tersebar di media sosial dan memicu reaksi keras.

Gubernur DKI Jakarta ini kemudian dilaporkan atas tuduhan menodai agama Islam. Meski dengan perbedaan pendapat, Polisi akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka melimpahkan berkasnya ke kejaksaan.

PN Jakarta Utara kemudian menyidangkan perkara ini. Setelah 23 kali sidang, vonis akhirnya dijatuhkan. Pengacara Ahok minta petikan putusan untuk bahan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Dan pengacara itu kaget ketika kliennya langsung dieksekusi ke Rutan Cipinang. 

Dengan ditahannya Ahok praktis jalannya pemerintahan akan dikendalikan Wakilnya Djarot Saiful Hidayat. Bahkan Mendagri Tjahyo Kumolo, Selasa (9/5) sore hari ini akan menyerahkan surat putusan pengangkatan Djarot sebagai Gubernur DKI menggantikan Ahok hingga Oktober 2017. (syam/TN)



Divonis Dua Tahun Ahok Langsung Ditahan Divonis Dua Tahun Ahok Langsung Ditahan Reviewed by samsul huda on May 09, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD