Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Dana Hibah - GROBOGAN TOP NEWS

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Dana Hibah

 

GTOPNEWS.COM - KPK akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Surabaya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Sahat,   komisi itu menjerat tiga tersangka lainnya, yaitu staf ahli Sahat bernama Rusdi, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid sekaligus sebagai Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Ilham Wahyudi alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Pokmas di Surabaya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanah mengatakan, bahwa KPK menerima laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah di Surabaya. Dari laporan itu, KPK melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan pada kelompok masyarakat yang menerima dana hibah tersebut.

"Dari situ ada indikasi peristiwa pidana dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangkanya," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satgas Penindakan KPK di Surabaya, Rabu 14 Desember 2022 pukul 20.22 WIB.

Sahat ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan terhitung  dari 15 Desember 2022-3 Januari 2023. Adapun Rusdi (staf ahli Rahat), dan Abdul Hamid (Kades Jelgung/kordinator pokmas)  ditahan di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC serta  Ilham Wahyudi alias Eeng ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Dana hibah tahun 2020-2021 yang disalurkan ke kelompok masyaraklat (pokmas) di Surabaya masing-masing sebesar Rp 40 miliar. Dana itu digunakan untuk pembangunan infrastruktutr di pedasaan.

Sahat diduga menerima fee Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah tahun 2020-2021.

Atas perbuatannya, Abdul Hamid dan Eeng sebagai penyusp disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Sahat dan Rusdi sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (syam/TN)

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Dana Hibah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Dana Hibah Reviewed by samsul huda on December 16, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD