KPK Tetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

 

GTOPNEWS.COM - Edy Wibowo (EW),  Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA) ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh.

Yang bersangkutan diumumkan pimpinan KPK sebagai tersangka kasus itu setelah diperiksa penyidik komisi antirasuah tersebut beberapa jam di lantai II Gedung KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tersangka EW itu menerima uang dari pengurus Koperasi Simpan Pinjam Intidana Semarang dan RS Kandi Karsa di Makasar hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar. Uang itu diterimanya secara bertahap.

‘’Yang bersangkutan langsung kita tahan," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Tersangka EW ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

Firli mengatakan tersangka EW diduga menerima suap sebesar Rp 3,7 miliar terkait pengurusan perkara kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana Semarang dan RS Kandi Karsa Makasar yang berada di kamar Hakim Agung Gazalba Saleh.

‘’Pemberian sejumlah uang itu diduga untuk mempengaruhi isi putusan,’’ kata Firli.

Sejumlah uang itu diterima melalui perantaraan orang kepercayaannya yakni, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB).

‘’Keduanya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka terlebih dahulu,’’ ujarnya.

Dalam kasus RS Kandi Karsa Makasar ini berawal dari keinginan Wahyudi Hardi, pengurus RS itu untuk menyatakan isi putusan Rumah Sakit Kandi Karsa tidak dinyatakan pailit.

Perkara ini bermula dari adanya gugatan (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makasar yang diajukan PT Mulya Husada Jaya (PT MHJ) sebagai pihak pemohon dan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makasar (PT SKM) sebagai termohon.

Dalam perkara itu, Majelis Hakim memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.  Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

"Salah satu isi permohonannya agar putusan di tingkat pertama ditolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," ucap Fili.

Sekitar Agustus 2022, Wahyudi Hardi selaku ketua Yayasan Rumah Sakit SKM meminta Muhajir Habibie dan Albasri untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang. (syam/TN)

KPK Tetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA KPK Tetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA Reviewed by samsul huda on December 19, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD