KPK Prihatin Hakim Agung Korupsi - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Prihatin Hakim Agung Korupsi

 

GTOPNEWS.COM – KPK merasa prihatin ada hakim agung di Mahkamah Agung terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan hakim agung itu sudah diberi negara fasilitas jauh lebih  banyak dibanding hakim pengadilan negeri. Tapi masih saja menerima suap dengan menjualbelikan perkara.

"Di mata KPK ini pelanggaran hukum yang berat. Dan rasanya miris banget ada hakim agung kena masalah hukum," kata Alexander di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).

Ia mengatakan negara telah memberikan fasilitas yang sangat memadai untuk para hakim agung di MA.  Hakim agung itu juga diberi tunjangan tambahan jauh lebih banyak dibanding hakim di pengadilan negeri.  Sehingga tidak ada alasan lagi untuk korupsi.

"Negara sudah memberikan hak-hak pada hakim agung itu cukup memadai. Apalagi kemarin juga diberikan tunjangan tambahan untuk setiap perkara. Tapi kok masih korupsi," katanya.

Di bagian lain Alex mengatakan, bahwa hakim agung itu tidak bisa dipecat secara sembarangan. Dan seharusnya tidak perlu khawatir ada ancaman untuk dipecat kecuali terkena OTT.

"Fasilitasnya jauh lebih bagus dibanding hakim pengadilan. Lagi tak bisa dipecat secara sembarangan. Tapi masih saja korupsi. Apa lagi yang dicari,’’ ujarnya.

Kini pihaknya mengaku telah mengendus adanya mafia kasus dalam sistem peradilan di Indonesia akibat adanya dua hakim agung dan 3 hakim yustisial di Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan KPK sebagai tersangka jual beli perkara.



Informasi soal mafia kasus itu kata Alex, didapat dari laporan masyarakat. Dalam penyidikan kasus tersebut  muaranya ke pengadilan.

Alex menjelaskan tugas KPK adalah memberantas korupsi terhadap para penegak hukum dan penyelenggara negara. Hanya secara kebetulan operasi tangkap tangan (OTT) itu, menyasar ke hakim agung di MA.

Sebelumnya KPK menetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan MA. Kini hakim itu ditahan di Rutan KPK.

Kini sudah ada 14 orang yang ditahan KPK akibat menerima suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Dua di antaranya adalah hakim agung Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh. Dan tiga adalah hakim yustisial yaitu  Elly Tri Pangestu,
Prasetio Nugroho dan Edy Wibowo. Selebihnya adalah panitera pengganti di MA, PNS di MA,  pengacara dan swasta. (syam/TN)

KPK Prihatin Hakim Agung Korupsi KPK Prihatin Hakim Agung Korupsi Reviewed by samsul huda on December 20, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD