KPK Perpanjang Masa Cegah ke Luar Negeri untuk Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi LNG - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Perpanjang Masa Cegah ke Luar Negeri untuk Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi LNG

GTOPNEWS.COM – Lagi, KPK cegah mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan bepergian ke luar negeri. Atau dengan kata lain KPK memperpanjang masa cegah itu untuk 6 bulan ke depan.

KPK juga cegah tiga orang lainnya ke luar negeri. Mereka dicegah untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi LNG.

"Jadi masa cegah untuk mereka itu kembali dimintakan ke pihak Imigrasi untuk kepentingan penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Cegah tangkal itu dimulai Desember 2022 - Juni 2023. KPK tetap menyelesaikan perkara ini sampai tuntas. Itu sebabnya pihaknya meminta mereka kooperatif mengikuti proses penyidikan.

"KPK berkomitmen penuh menyelesaikan penyidikan perkara ini hingga proses persidangan," kata Ali Fikri.

Pihak-pihak yang dicegah itu adalah Hari Karyuliarto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia. Dua dari nama merupakan pihak yang berkiprah di Pertamina, sedangkan Dimas adalah anak kedua Karen.

Sebelumnya KPK menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina. Namun sejauh ini KPK belum mengumumkan siapa tersangka yang sudah dijerat.

Dalam perkara ini KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (2014-2017) Dwi Soetjipto dan Dirut PT PLN (2011-2014) Nur Pamudji pada Kamis, 30 Juni 2022. (syam/TN)

KPK Perpanjang Masa Cegah ke Luar Negeri untuk Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi LNG  KPK Perpanjang Masa Cegah ke Luar Negeri untuk Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi LNG Reviewed by samsul huda on December 22, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD