KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka terkait OTT Hakim Agung di Mahkamah Agung - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka terkait OTT Hakim Agung di Mahkamah Agung

 

GTOPNEWS.COM – KPK akhirnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung  (MA). Mereka terlibat suap dalam proses persidangan tingkat kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Kesepuluh tersangka itu adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) PNS Kepaniteraan MA.

Lalu PNS MA Redi (RD) dan Albasri (AB), dua orang pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), dua orang Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Ketua KPK Firli mengatakan, kesepuluh tersangka itu, kini ditahan di Rutan KPK Jakarta terpisah satu sama lain. Mereka ditahan 20 hari ke depan dari 22 September sampai 12 Oktober 2022.

‘’Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan,’’ kata Firli saat konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Firli mengatakan dari 10 tersangka itu, baru enam orang yang sudah ditangkap dan ditahan di Rutan KPK. Mereka adalah ETP dan DY ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, MH, YP dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Firli mengingatkan tersangka SD, RD, IDKS dan HT yang belum ditangkap untuk kooperatif hadir sesuai jadwal pemanggilan. Terkait dengan itu, pihaknya akan segera mengirim Tim Penyidik untuk melakukan penangkapan.

“Apalagi tidak (kooperatif) pasti kita langsung melakukan pencarian dan penangkapan,” kata Firli.

Dalam perkara itu sebagai tersangka pemberi adalah HT, YP, ES dan IDKS. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan mereka yang berperan sebagai tersangka penerima yaitu SD, DS, ETP, MH, RD dan AB. Masing-masing disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (syam/TN)

KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka terkait OTT Hakim Agung di Mahkamah Agung KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka terkait OTT Hakim Agung di Mahkamah Agung Reviewed by samsul huda on September 23, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD