Satgas BLBI Sita Tanah 340 Ha Milik PT Bumisuri Adilestari Bojong Koneng Bogor - GROBOGAN TOP NEWS

Satgas BLBI Sita Tanah 340 Ha Milik PT Bumisuri Adilestari Bojong Koneng Bogor

 

GTOPNEWS.COM - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kamis (31/3/2022)  menyita tanah seluas 340 hektare (ha) di Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang (Citeuriup) Kabupaten Bogor. Tanah itu disita terkait kewajiban kepada negara dari Penanggung Utang/Obligor Agus Anwar.

Tanah itu disita karena Agus Anwar selaku penanggung utang kepada negara belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Pelita Istimarat sebesar Rp 635,44 miliar.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, tanah itu disita karena digunakan jaminan oleh obligor Agus Anwar berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Proses pelaksanaan APU terhadap Agus Anwar telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh BPPN maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-71/PUPNC.10/2009 tanggal 18 Februari 2009. Sehingga pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas barang jaminan Agus Anwar sesuai APU," kata Rionald dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Barang jaminan obligor Agus Anwar itu berupa tanah seluas ±340 hektar terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang (dahulu Citeureup), Kabupaten Bogor. Tanah itu dikenal sebagai milik PT Bumisuri Adilestari.

Adapun asli dokumen kepemilikan dikuasai oleh Pemerintah, terdiri dari 11 Sertipikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB), dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak tahun 1994.

Selanjutnya secara simultan Satgas BLBI juga melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan plang atas tanah seluas ±340 hektar itu. Pemasangan plang itu dilakukan secara simbolis pada 10 titik aset.

Pelaksanaan penyitaan dilakukan Juru Sita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI.

Selanjutnya atas barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

Penyitaan itu dihadiri Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi, Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Pol Bagus Suropratomo, Kombes Pol. Jean Calvin Simanjuntak Kalvin, AKBP Nona Pricillia Ohei, AKBP Agus Waluyo, Kabagops Polres Bogor Kompol I Kadek Vemil, Jajaran Kepolisian Resor Bogor, Kepolisian Sektor Babakan Madang, Kodim, Satpol PP, dan aparat pemerintah setempat.

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI. (syam/TN)

Satgas BLBI Sita Tanah 340 Ha Milik PT Bumisuri Adilestari Bojong Koneng Bogor Satgas BLBI Sita Tanah 340 Ha Milik PT Bumisuri Adilestari Bojong Koneng Bogor Reviewed by samsul huda on March 31, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD