KPK Sesalkan Remunerasi Pegawai Pajak Tinggi Masih Korupsi - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Sesalkan Remunerasi Pegawai Pajak Tinggi Masih Korupsi

GTOPNEWS.COM – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan,  bahwa remunerasi atau uang balas jasa pegawai pajak paling tinggi dibanding ASN lain. Namun demikian masih didapati pegawai pajak itu, melakukan tindak pidana korupsi (TPK).

‘’Remunerasi itu diberikan pemerintah harapannya agar pegawai pajak dapat menghitung pajak dengan profesional dan menolak segala bentuk negosiasi maupun dan intervensi dari pihak lain,’’ kata Alex di saat konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2022).

Diperoleh keterangan tunjangan kinerja (Tukin) pegawa Ditjen Pajak diatur Perpres Nomor 37/2015. Untuk pegawai terendah (jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4) ditetapkan sebesar Rp 5.361.00/bulan.

Kemudian Tukin tertinggi eselon 1 atau peringkat jabatan 27 di Ditjen Pajak memperoleh sebesar Rp 111.375.000/bulan.

Terkait dengan itu pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Ditjen Pajak untuk memastikan setiap pemeriksaan pajak dilakukan dengan benar.

Alex mengatakan pajak adalah sumber penerimaan negara terbesar. Dan pegawai pajak dinilainya mempunyai andil dalam menentukan penerimaan negara setiap tahunnya.

"Pajak sebagai sumber penerimaan negara paling besar, sekitar 78 persen harus betul-betul dinikmati negara dan bangsa ini," katanya.

Di bagian lain KPK berharap para konsultan pajak bisa bekerja dengan benar. Konsultan pajak katanya, bisa mengajukan permohonan banding jika pembayaran wajib pajak dinilai terlalu besar.

Alex mengingatkan konsultan pajak tak boleh lagi terlibat korupsi. Bekerjalah dengan benar, ikuti aturan. Kalau tak setuju dengan surat ketetapan pajak, silakan ajukan keberatan, silakan mengajukan banding, itu mekanisme yang dibangun sesuai peraturan perundang-undangan. (syam/TN).

KPK Sesalkan Remunerasi Pegawai Pajak Tinggi Masih Korupsi KPK Sesalkan Remunerasi Pegawai Pajak Tinggi Masih Korupsi   Reviewed by samsul huda on February 18, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD