Apif, Orang Kepercayaan Zumi Zola Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Gratifikasi Proyek - GROBOGAN TOP NEWS

Apif, Orang Kepercayaan Zumi Zola Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Gratifikasi Proyek

 

GTOPNEWS.COM - Apif Firmansyah, orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemprov Jambi tahun 2016-2021.

"Kami sampaikan informasi bahwa hari ini AF ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2016 - 2021," kata Direktur Penyidikan Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021).
Setyo mengatakan, bahwa tersangka Apif selalu mendampingi saat Zumi Zola kampanye menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi tahun 2010.

Hubungan Apif dan Zumi Zola berlanjut sampai Zumi terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur. Apif dipercaya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor.
Bahkan hubungan itu berlanjut hingga Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021.

‘’AF kembali dipercaya mengurus semua keperluan Zumi. Di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi,’’ katanya.
Dari uang fee proyek itu kata Setyo sebagian diberikan ke anggota DPRD Provinsi Jambi untuk uang 'ketok palu' pembahasan RAPBD tahun anggaran 2017. Sebagian yang lain untuk kepentingan pribadi dan keluarga Zumi. Total uang yang dikumpulkan senilai Rp 46 miliar.

Dari uang itu, Apif sendiri diduga menerima senilai Rp 6 miliar, dan Rp 400 juta di antaranya telah dikembalikan ke KPK.
Apif ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 23 November 2021 di Rutan KPK gedung Merah Putih. Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Apif menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari.

Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)

Apif, Orang Kepercayaan Zumi Zola Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Gratifikasi Proyek Apif, Orang Kepercayaan Zumi Zola Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Gratifikasi Proyek Reviewed by samsul huda on November 04, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD