MA Batalkan PP 99/2012 Tentang Aturan Perketat Pemberian Remisi Bagi Koruptor - GROBOGAN TOP NEWS

MA Batalkan PP 99/2012 Tentang Aturan Perketat Pemberian Remisi Bagi Koruptor

 

GTOPNEWS.COM – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan lainnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA) melalui uji meteri.

Menurut Majelis Hakim, persyaratan untuk mendapatkan remisi itu, tidak boleh bersifat membeda-bedakan.

Keputusan mengenai pembatalan PP itu diambil melalui sidang uji materi dengan Ketua Majelis Supandi, Hakim Anggota Majelis Yodi Martono dan Is Sudaryono.

Adapun pemohon hak uji materi itu mantan kepala desa Subowo dan empat orang lainnya yang menjadi warga binaan Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung.

"Putusan hum (hak uji materiil) itu kabul," demikian ringkasan perkara Nomor 28 P/HUM/2021 tentang uji materi itu di MA Jakarta, Jumat (29/10/2021).

Menurut Majelis Hakim fungsi pemidaaan tidak lagi sekedar memenjarakan pelaku agar jera. Akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice tetap harus dijalankan.

UU Nomor 12 Tahun 1995 sebagai aturan teknis pelaksana harus mempunyai semangat yang sebangun dengan filososi pemasyarakatan yang memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice.

Terkait dengan itu kata majelis, sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. Yaitu  berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

Majelis Hakim menimbang bahwa persyaratan untuk mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak overcrowded di lembaga permasyarakatan.

Kewenangan untuk memberikan remisi menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan (LP). Tugas LP adalah , membina warga binaannya, dan hal ini tidak bisa diintervensi lembaga lain, apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak belakang dengan pembinaan warga binaan.

Sebelumnya, pemohon Subowo dan empat orang lainnya mengajukan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Alasan mereka mengajukan uji materiil lantaran menganggap PP 99/2012 itu bertentangan dengan sejumlah peraturan lainnya termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Pasal 14 ayat  (1) huruf i dan k, Pasal 14 ayat (2), Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 7, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), (Pasal 1 butir 14, Pasal 1 butir 15, Pasal 1 butir 32) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitan Undang Undang Hukum Pidana (Pasal 10, Pasal 15, Pasal 15a, Pasal 15b, Pasal 16).

Para pemohon juga menilai kalau PP 99/2012 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga bisa dibatalkan demi hukum dan tidak berlaku umum. (syam/TN)

 

MA Batalkan PP 99/2012 Tentang Aturan Perketat Pemberian Remisi Bagi Koruptor MA Batalkan PP 99/2012 Tentang Aturan Perketat Pemberian Remisi Bagi Koruptor Reviewed by samsul huda on October 29, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD