Menteri Keuangan Sri Mulyani: 127 Kepala Daerah Diciduk Akibat Korupsi - GROBOGAN TOP NEWS

Menteri Keuangan Sri Mulyani: 127 Kepala Daerah Diciduk Akibat Korupsi

 

GTOPNEWS.COM – Pemerintah mendorong RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) segera jadi Undang-undang. Itu sebabnya RUU itu tahun ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. RUU ini mencakup integrasi pengelolaan fiskal pusat dan daerah.

‘’Kita butuh sekali UU itu karena hal tersebut merupakan pegangan untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia,’’ kata  Menteri Keuangan Sri Mulyani  Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (13/9/2021).

Ia mengatakan dari hasil observasi pemerintah sejak 2004-2021, pemerintah daerah belum optimal secara tata kelola, baik secara reformasi birokrasi maupun keuangan. Ini terlihat dari masih adanya 127 kepala daerah yang diciduk lembaga penegak hukuk akibat korupsi.

"Isu transparansi dan integritas juga menonjol dan jadi concern publik dari 2004-2021. Ada 127 kepala daerah yang menjadi terpidana kasus korupsi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani

Pihaknya melihat pengelolaan keuangan daerah belum optimal. Hal itu terukur dari alokasi APBD yang dalam kurun waktu 3 tahun terakhir masih fokus kepada belanja yang tidak banyak menjamah masyarakat.

Pengelolaan keuangan daerah dinilai belum optimal. Hal itu terlihat dari indikasi besarnya belanja birokrasi seperti belanja pegawai dan belanja-belanja barang dan jasa rata-rata mencapai 59 persen daripada total anggaran daerah dalam 3 tahun terakhir.

Kolaborasi antara daerah dalam menciptakan daya tarik, daya investasi, daya competitiveness dari daerah dilihatnya masih sangat terbatas. Bahkan 60 persen daerah memiliki indeks daya saing yang sedang atau rendah berdasarkan survei dari BRIN 2021. (syam/TN)

Menteri Keuangan Sri Mulyani: 127 Kepala Daerah Diciduk Akibat Korupsi Menteri Keuangan Sri Mulyani: 127 Kepala Daerah Diciduk Akibat Korupsi Reviewed by samsul huda on September 13, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD