Bupati Bintan Diduga Terima Uang Rp 6,3 Miliar dalam Kasus Cukai Rokok - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Bintan Diduga Terima Uang Rp 6,3 Miliar dalam Kasus Cukai Rokok

 

GTOPNEWS.COM – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dari hasil penyidikan KPK, ditemukan bukti bahwa tersangka Bupati Bintan Apri Sujadi diduga menerima uang Rp 6,3 miliar dari kasus cukai.

Perbuatan itu dilakukan berdua dengan Moh Soleh sebagai Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dari tahun 2017-2018.

‘’Untuk tersangka Moh Saleh dalam kasus ini diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta dari 2017-2018," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021).

Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Moh Saleh H Umar (MSU) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Alex mengatakan, bahwa kedua tersangka merugikan negara sekitar Rp 250 miliar.

Perbuatan tersangka dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pembebasan cukai yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.

Keduanya kini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Rutan KPK C. (syam/TN)

 

Bupati Bintan Diduga Terima Uang Rp 6,3 Miliar dalam Kasus Cukai Rokok Bupati Bintan Diduga Terima Uang Rp 6,3 Miliar dalam Kasus Cukai Rokok Reviewed by samsul huda on August 12, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD