KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Tersangka Suap Proyek Jalan di Dinas PUPR - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Tersangka Suap Proyek Jalan di Dinas PUPR

 

GTOPNEWS.COM - Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng) Wenny Bukamo (WB) ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap proyek jalan.

KPK juga menetapkan tiga orang kontraktor yang menjadi rekanan Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut sebagai tersangka pemberi suap.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, termasuk Wenny. 

Sebagai penerima adalah Wenny Bukamo (WB) selaku Bupati Banggai Laut, Recky Suhartono Godiman (RSG) selaku Komisaris Utama PT ABG (Alfa Berdikari Group), 

Hedy Thiono (HTO) selaku Direktur PT RMI (Raja Muda Indonesia)

Sebagai pemberi adalah: Hengky Thiono (HDO) selaku Komisaris PT BBP (Bangun Bangkep Persada),
Djufri Katili (DK) selaku Direktur PT AKM (Antarnusa Karyatama Mandiri), Andreas Hongkiriwang (AHO) selaku Direktur PT APD (Andronika Putra Delta)

Wenny dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sementara, tiga kontraktor ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Wenny diduga mengatur dan mengkondisikan pelelangan di Banggai Laut untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek di dinas PUPR di Banggai Laut TA 2020. Rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada WB melalui RSG dan HTO.

Dalam (OTT) ini, KPK mengamankan 16 orang di 3 lokasi berbeda. Tim KPK menemukan sejumlah uang totalnya Rp 2 miliar dalam kardus. Ditemukan pula buku tabungan bonggol cek dan beberapa dokumen proyek. (syam/TN)

KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Tersangka Suap Proyek Jalan di Dinas PUPR KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Tersangka Suap Proyek Jalan di Dinas PUPR Reviewed by samsul huda on December 04, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD