KPK Tahan Bupati Labuhanbatu Utara terkait Kasus Mafia Anggaran di Kementerian Keuangan - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tahan Bupati Labuhanbatu Utara terkait Kasus Mafia Anggaran di Kementerian Keuangan

 

GTOPNEWS.COM - Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah alias Buyung ditahan KPK. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai  tersangka kasus korupsi mafia anggaran di Kementerian Keuangan (Kemenkue) tahun anggaran (TA) 2018.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan dengan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan Kharuddin Syah sebagai tersangkanya. 

‘’KPK juga menetapkan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono sebagai tersangka,’’ kata Lili dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).

Ia mengatakan, Kharuddin dan  Puji merupakan tersangka baru dari pengembangan kasus mafia anggaran di Kemenkue ini.

Akibat perbuatannya, Kharuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Puji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. 

Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus disebut dalam dakwaan Yaya Purnomo. Dalam dakwaan itu, Kharuddin disebut memberikan gratifikasi senilai Rp 400 juta dan SGD 290 ribu kepada Yaya Purnomo terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Labuhanbatu Utara 2018.

Yaya Purnomo merupakan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Yaya dinyatakan terbukti bersalah berkongkalikong dengan mantan anggota DPR Amin Santono agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi tambahan anggaran dari APBN 2018.

Yaya juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 6,5 miliar, USD 53 ribu, dan SGD 325 ribu, yang tidak berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Penerimaan itu berkaitan dengan jasa Yaya yang menjanjikan delapan daerah mendapatkan alokasi anggaran di DAK dan DID APBN tahun 2018. 
Delapan daerah itu adalah Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan.

KPK terus mengembangkan kasus tersebut. Hingga kini sudah ada sejumlah pihak yang dijerat sebagai tersangka dan bahkan juga sudah divonis bersalah, salah satunya eks anggota DPR Sukiman. (syam/TN)

KPK Tahan Bupati Labuhanbatu Utara terkait Kasus Mafia Anggaran di Kementerian Keuangan KPK Tahan Bupati Labuhanbatu Utara terkait Kasus Mafia Anggaran di Kementerian Keuangan Reviewed by samsul huda on November 12, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD