Kepala Bappenda Labuhanbatu Utara Agusman Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi DAK - GROBOGAN TOP NEWS

Kepala Bappenda Labuhanbatu Utara Agusman Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi DAK

GTOPNEWS.COM -  Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 di Kementerian Keuangan. Agusman orang keempat yang diumumkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Sebelumnya tersangka lainnya adalah Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Siregar, eks Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, dan eks anggota DPR dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz.   

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka AMS (Agusman Sinaga)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).

Dalam kasus ini, Agusman bersama Khairuddin diduga menyuap sejumlah pihak untuk mengurus DAK APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Karyoto mengatakan kasus ini bermula pada 10 April 2017 ketika Pemkab Labuhanbatu Utara mengajukan DAK tahun anggaran 2018 senilai total Rp 504.734.540.000 melalui program e-planning.

Khairuddin mengutus Agusman menemui dua pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya, untuk membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labuhanbatu Utara dan meminta bantuan untuk pengurusannya.

Saat Yaya merupakan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sedangkan Rifa adalah Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu.

"Atas permintaan itu Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima," kata Karyoto.

Dalam kurun waktu Mei-Agustus 2017, Agusman kembali bertemu Yaya dan Rifa untuk menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK tahun anggaran 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh.

"Dalam beberapa pertemuan diduga terjadi penyerahan uang sebesar 200.000 dollar Singapura dari AMS kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya," ujar Karyoto.

Untuk menyelesaikan permasalahan RKA DAK Bidang Kesehatan Labuhanbatu Utara, Yaya meminta Puji selaku Wakin Bendahara Umum PPP agar meminta koleganya di DPR membantu adanya pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Puji kemudian meminta koleganya di Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz selaku anggota Komisi IX DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian Kesehatan untuk mengupayakan permintaan Yaya.

Akhir Maret 2018, Pujji meminta agar Agusman mentrasnfer uang Rp 80 juta ke rekening milik Irgan.

Pada tanggal 2 April 2018, AMS melalui supirnya yang bernama Suryadi Sihombing melakukan setor tunai uang sejumlah Rp 80 juta ke rekening atas nama ICM.

Pada April 2018, Yaya dan Rifa kembali bertemu dengan Agusman di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Khairuddin melalui Agusman memberi uang tunai 90.000 dollar Singapura dan mentransfer uang Rp 100 juta ke rekening Puji.

Kemudian Agusman menyetor uang Rp 400 juta dari Khairuddin ke rekening sebuah toko emas untuk kepentingan Yaya serta setor tunai uang Rp 100 juta ke rekening Puji sebagai fee pengurusan DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Atas perbuatannya itu, Agusman disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menahan Agusman untuk selama 20 hari sampai dengan 1 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini merupakan pengembangan dari rangkaian kasus suap terkait pengurusan DAK yang berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (4/5/2018).

Dalam kasus suap terkait pengurusuan DAK ini, terdapat enam orang tersangka yang telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor bersalah. (syam/TN)
Kepala Bappenda Labuhanbatu Utara Agusman Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi DAK Kepala Bappenda Labuhanbatu Utara Agusman Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi DAK Reviewed by samsul huda on November 12, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD