Suap Rp 45,7 Miliar Nurhadi Sebagian Masuk ke Rekening Istri - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Rp 45,7 Miliar Nurhadi Sebagian Masuk ke Rekening Istri

 

GTOPNEWS.COM – Sidang perdana kasus suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

Jaksa Penuntut Umum (PU) KPK Wawan Murwanto membeberkan penggunaan uang suap Rp 45,7 miliar milik Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap Rp 45,7 miliar (bukan Rp 46 miliar seperti sering diberitakan sebelumnya-red) dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang itu diberikan untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra dan PT MIT.

"Nurhadi telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang sejumlah Rp 45,7 miliar," kata JPU Wawan ketika membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

Uang suap itu lanjut JPU, diterima dalam beberapa tahap sepanjang 2015 - 2016 melalui rekening bank milik Rezky dan Calvin Pratama.  

Dalam dakwaannya, JPU KPK membeberkan penggunaan uang suap senilai Rp 45,7 miliar tersebut antara lain untuk membeli tas mewah, pergi berlibur, dan membeli lahan sawit.

Rinciannya antara tanggal 22 Mei 2015 - 22 Januari 2016 ditarik tunai sebesar Rp 7,4 miliar. Pada tanggal 8 Juli 2015 ditransfer ke rekening BCA nomor 1440438306 atas nama Benson untuk pembelian lahan sawit di Padang Lawas sebesar Rp 2 miliar.

Uang suap itu sebagian masuk ke rekening istri. Yaitu tanggal 15 Juli 2015 ditransfer ke rekening BCA nomor 04641431618 atas nama Tin Zuraida (istri Nurhadi) sebesar Rp 75 juta dan ke rekening BCA nomor 5005929960 atas nama Tin Zuraida Rp 55 juta. Berikutnya  tanggal 22 Mei 2015 - 15 September 2015 membeli beberapa tas merek Hermes Rp 3,2 miliar. Tanggal 10 Agustus 2015 - 18 Januari 2016 membeli pakaian Rp 396,9 juta.  Tanggal 25 Mei 2015 - 14 Januari 2016 membeli Mobil Land Cruiser, Lexus, Alphard beserta aksesoris sebesar Rp 4.6 miliar.

Kemudian tanggal 10 Juli 2015 - 19 Januari 2016 membeli jam tangan Rp 1,4 miliar. Tanggal 19 Juni 2015 - 25 Januari 2016 membayar hutang sejumlah Rp 10,9 miliar. Tanggal 19 Juni 2015 - 22 Juli 2015 berlibur ke luar negeri Rp 598 juta. Tanggal 21 September 2015 - 30 Desember 2015 ditukar dalam mata uang asing sejumlah Rp 4,3 miliar.

Lalu 19 Juni 2015 - 27 Oktober 2015 dipergunakan untuk biaya pengurusan dan renovasi rumah Jl. Patal Senayan No.3B. Jakarta Selatan Rp 2,6 miliar.

Selain suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai total Rp 37,2 miliar dari para pihiak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (syam/TN)
Suap Rp 45,7 Miliar Nurhadi Sebagian Masuk ke Rekening Istri Suap Rp 45,7 Miliar Nurhadi Sebagian Masuk ke Rekening Istri Reviewed by samsul huda on October 22, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD