Nurhadi Segera Diadili terkait Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar yang Menjeratnya - GROBOGAN TOP NEWS

Nurhadi Segera Diadili terkait Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar yang Menjeratnya

 

GTOPNEWS.COM – Tim Penuntut Umum KPK melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi eks Sekretaris  Mahkamah Agung (MA) Nurhadi  dan menantunya Rezky Herbiyono ke pengadilan. Bapak dan anak menantu itu segera diadili terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan hari ini Rabu, 14 Oktober 2020, tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

"Selanjutnya penahanan Nurhadi dan Rezky menjadi kewenangan majelis hakim," kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020). Kini tim jaksa KPK kata Ali, tinggal menunggu penetapan jadwal sidangnya. Persidangan yang sudah-sudah selalu mengagendakan  pembacaan surat dakwaan terhadap Nurhadi dan Rezky sebagai sidang perdana.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 46 miliar dalam pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait dengan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) pada 2010.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditangkap KPK pada 1 Juni 2020 di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan. Sedangkan Hiendra Soenjoto sampai kemarin masih buron. (syam/TN)

Nurhadi Segera Diadili terkait Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar yang Menjeratnya Nurhadi Segera Diadili terkait  Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar  yang Menjeratnya Reviewed by samsul huda on October 14, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD