KPK Sita Tanah Seluas 2,2 Ha terkait Kasus TPPU Eks Bupati Nganjuk - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Sita Tanah Seluas 2,2 Ha terkait Kasus TPPU Eks Bupati Nganjuk

 

GTOPNEWS.COM - KPK menyita 9 bidang tanah milik eks Bupati Nganjuk Taufiqurrohman. Tanah seluas total 2,2 hektar di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk itu, disita untuk barang bukti pidana tindak pencucian uang (TPPU).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan itu terkait dengan kasus TPPU yang menjerat eks Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

"Penyitaan itu atas izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK,’’ kata Ali di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).   

Tanah itu diduga milik Taufiqurrahman yang dibeli tahun 2014 seharga Rp 4,5 miliar. Kalau diestimasi dengan taksiran harga sekarang nilainya mencapai sekitar Rp 15 miliar.

Ali mengatakan, KPK telah memasang plang penyitaan di lokasi sembilan bidang tanah yang disita itu. Penyidik juga akan memverifikasi dugaan kepemilikan aset lainnya berupa tanah yang terdapat pada satu hamparan dengan empat bidang tanah seluas 1 hektar.

"Aset itu dibeli tahun 2014 nilainya sekitar Rp 2,3 miliar, estimasi taksiran saat ini sekitar Rp 5 miliar dan akan barang tersebut segera disita," ujar Ali.

Aset itu disita setelah penyidik KPK memeriksa 17 orang saksi terkait dugaan kepemilikan aset Taufiqurrahman.

KPK menjerat Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Taufiqurrahman diduga mengalihkan gratifikasi yang diterima dari 2013 - 2017. KPK menyebut ada transfer pembelian mobil menggunakan nama orang lain hingga pembelian aset berupa tanah. KPK menyita dua unit mobil Jeep Wrangler dan Fortwo.  Sebelumnya, Taufiqurrahman telah dijerat KPK dengan sangkaan gratifikasi. Dia ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan penerimaan suap jual-beli jabatan di Nganjuk. (syam/TN)

KPK Sita Tanah Seluas 2,2 Ha terkait Kasus TPPU Eks Bupati Nganjuk KPK Sita Tanah Seluas 2,2 Ha terkait Kasus TPPU Eks Bupati Nganjuk Reviewed by samsul huda on September 14, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD