KPK Siap Selidiki Laporan MAKI tentang 'Bapakku-Bapakmu' dalam Kasus Pinangki - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Siap Selidiki Laporan MAKI tentang 'Bapakku-Bapakmu' dalam Kasus Pinangki

 

GTOPNEWS.COM – KPK menyatakan siap menyelidiki percakapan istilah bapakku-bapakmu dalam kasus Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Sabtu (19/9/2020). Istilah itu ditemukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan kemudian dilaporkan ke KPK.

Nawawi mengatakan penyelidikan itu bisa dilakukan KPK karena kasus Pinangki sudah dilimpahkan ke persidangan. 

Menurutnya, karena berkas jaksa Pinangki telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI. Tapi hal itu harus didukung cukup bukti. 

‘’Sepanjang bukti-buktinya kuat, KPK siap bergerak,’’ ujarnya.

Nawawi mengatakan KPK bisa mengacu pada Pasal 10A ayat (2) huruf (a) UU Nomor 19 tahun 2019. Dalam pasal itu, menurutnya, KPK bisa menindaklanjuti laporan masyarakat yang tidak diusut oleh penegak hukum yang lain.

"Hal ini selaras dengan ruang yang dibuka oleh Pasal 10A ayat (2) huruf (a) UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu jika ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, maka KPK dapat langsung mengambil alih dan menindaklanjutinya sendiri," katanya.

Nawawi menyebut KPK akan mulai menelaah bukti-bukti dari MAKI terkait kasus Djoko Tjandra dan Pinangki itu.

"Kita akan menelaah data dokumen yang diserahkan masyarakat itu," jelasnya. 

Sebelumnya MAKI menyerahkan sejumlah bukti tambahan ke KPK terkait perkara Djoko Tjandra. Salah satunya istilah bapakmu-bapakku dalam rencana pengurusan fatwa MA oleh pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK), dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Namun menurut Kejagung istilah itu tidak ada kaitan dengan pembuktian, maka belum diusut.

"Selama itu tidak ada kaitannya dengan pembuktian, untuk apa? Kalau ada pembuktian, baru, gitu. Kan kalau bapakku-bapakku apa hubungannya dengan pembuktian, gitu lho," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/9).

KPK Siap Selidiki Laporan MAKI tentang 'Bapakku-Bapakmu' dalam Kasus Pinangki KPK Siap Selidiki  Laporan MAKI tentang 'Bapakku-Bapakmu' dalam Kasus Pinangki Reviewed by samsul huda on September 19, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD