Pemda Diminta KPK Serius Tindaklanjuti Keluhan soal Bansos - GROBOGAN TOP NEWS

Pemda Diminta KPK Serius Tindaklanjuti Keluhan soal Bansos

 

GTOPNEWS.COM - KPK meminta Pemda serius menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang penyaluran bantuan sosial (bansos) yang disampaikan melalui aplikasi JAGA Bansos.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, bahwa pihaknya mencatat per 7 Agustus 2020, masih ada 54 laporan masyarakat yang lambat atau belum direspon pemda.

Ipi mengatakan, setiap keluhan yang masuk akan diverifikasi tim JAGA Bansos maksimal dalam waktu 3 hari. Setelah itu, tim akan meneruskan keluhan tersebut kepada pemda atau instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

"Dalam waktu paling lama 7 hari kerja, pemda atau instansi terkait wajib merespon keluhan tersebut," kata Ipi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2020).

Berdasarkan laporan yang diterima JAGA Bansos per 7 Agustus 2020,  KPK menerima total 894 keluhan terkait penyaluran bansos. Yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat adalah tidak menerima bansos meskipun telah mendaftar, yaitu berjumlah 369 keluhan.

Enam topik keluhan lainnya yang disampaikan pelapor, yaitu bantuan tidak dibagikan aparat kepada penerima bantuan sebanyak 100 laporan. Selanjutnya, bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya sebanyak 73 laporan, nama didaftar bantuan tidak ada (penerima fiktif) berjumlah 45 laporan.

Kemudian mendapatkan bantuan lebih dari satu berjumlah laporan, bantuan yang diterima kualitasnya buruk 6 laporan, seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan 5 laporan, dan selebihnya 287 laporan dengan beragam topik lainnya.

"Keluhan tersebut disampaikan oleh 784 pelapor yang ditujukan kepada 243 pemda yang terdiri dari 19 pemerintah provinsi dan 224 pemerintah kabupaten/kota," ujar Ipi. (syam/TN)

Pemda Diminta KPK Serius Tindaklanjuti Keluhan soal Bansos Pemda Diminta KPK Serius Tindaklanjuti Keluhan soal Bansos Reviewed by samsul huda on August 11, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD