GM Waskita Beton Diperiksa KPK terkait 14 Proyek Fiktif - GROBOGAN TOP NEWS

GM Waskita Beton Diperiksa KPK terkait 14 Proyek Fiktif

 

GTOPNEWS.COM - General Manager Akuntansi PT Waskita Beton Precast Dwi Anggoro Setiawan dan Kepala Seksi Administrasi Kontrak Tol Benoa IV PT Waskita Karya, (Persero) Tbk, Hendra Adityawan,  dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kasus sejumlah proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya (BUMN).

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan dua orang dari PT Waskita Beton itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman. Dalam pemeriksaan ini, kata Ali, penyidik mendalami aliran uang korupsi ke sejumlah pihak dari pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

"Penyidik masih mendalami dugaan aliran uang kepada berbagai pihak dari para subkon fiktif," kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2020).

Tidak dijelaskan pihak mana saja yang diduga menerima aliran dana proyek fiktif itu. Yang pasti kata Ali, ada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari proyek fiktif itu. Tetapi tidak bisa dijelaskan sekarang karena penyidik masih mengkonfirmasikan hal itu kepada saksi-saksi lain.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR), eks Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Keduanya diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek 14 proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya. Proyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Belakangan KPK juga menjerat mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun anggaran 2009-2015.

KPK juga menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan Wakil Kadiv II Waskita Karya Fakih Usman.

Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana sebagai eks Kepala Bagian Pengendalian Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sementara Fakih Usman sebagai eks Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Total  ada 5 tersangka dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, lima tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (syam/TN)

GM Waskita Beton Diperiksa KPK terkait 14 Proyek Fiktif GM Waskita Beton Diperiksa KPK terkait 14 Proyek Fiktif Reviewed by samsul huda on August 11, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD