KPK Periksa Bupati Kotawaringin Timur sebagai Tersangka Korupsi Perizinan Tambang - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa Bupati Kotawaringin Timur sebagai Tersangka Korupsi Perizinan Tambang


GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK memanggil Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kotawaringin Timur tahun 2010-2012.
‘’Kali ini yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka,’’ kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (22/7/2020).
Sebelumnya Supian telah diperiksa KPK di era pimpinan KPK Agus Rahardjo. Tepatnya pemeriksaan itu berlangsung 19 Desember 2019.
Terkait dengan kasus itu, KPK juga sudah menggeledah rumah dinas Bupati Lingga Alias Wello di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau November 2019. Dalam penggeledahan tersebut, Tim KPK mengamankan sejumlah dokumen penting terkait perkara perizinan.
Sebelumnya KPK menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka 1 Februari 2019 terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tiga perusahaan itu adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining. Supian diduga merugikan negara Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikat. Dugaan kerugian negara itu dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.
Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan itu. Masing-masing perizinan tersebut diberikan 2010-2012. Pemberian izinnya diduga tak menyalahi persyaratan dan melanggar regulasi. (syam/TN)

KPK Periksa Bupati Kotawaringin Timur sebagai Tersangka Korupsi Perizinan Tambang KPK Periksa Bupati Kotawaringin Timur sebagai Tersangka Korupsi Perizinan Tambang Reviewed by samsul huda on July 22, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD